SimadaNews.com– Petugas Satuan Reserse(Satres) Narkotika tampak serius dalam memberantas Narkoba di wilayah Tapanuli Utara. Hal itu dibuktikan melalui penangkapan seorang bandar Narkoba jenis ganja kering di Tapanuli Utara.
“Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara tidak memberikan ruang toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” Dalam Keterangan Relis Humas Polres Taput, Rabu 26 Juli 2023
Narkoba jenis ganja kering itu ditemukan dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka Pawanri Lumbantobing (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Taput.
Penangkapan tersebut berhasil, atas dukungan berupa informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput.
“Saat informasi yang diberikan masyarakat itu akurat, lalu tim bergerak dan mengepung warung yang disebut sebagai lokasi tempat transaksi,” kata AKBP Johanson
Diterangkan olehnya, di dalam warung ditemukan tersangka PL dan 4 orang temannya yakni Hisar Simatupang (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Gabriel Askenas Hutabarat (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, Suhendri Pardomuan Lumbantobing (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan X1 Kecamatan Tarutung dan Frans Petrus Lumbantobing (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
Dari Hasil penggeledahan ditangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah staples warna orange, 4 (empat) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) kotak anak staples, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna hijau dan 1 (satu) buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.
“Sedangkan dari 4 temannya yang lain dua diantarannya GS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba,” sambungnya
Keduanya juga dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.
Sementara, kedua orang, SPL dan FPL hasil tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan sehingga mereka dipulangkan.
“Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” kata AKBP Johanson. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga