SimadaNews.com-Minimarket Alfamart Jalan Pdt J Wismar Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba dan Indomaret Jalan Melanton Siregar Keluragan Karo, Kecamatan Siantar Selatan akan mendapatkan surat teguran ketiga dari Satpol PP Siantar.
Surat teguran disampaikan karena kedua minimarket itu sampai sekarang belum memiliki izin operasi tapi sudah terus melakukan aktivitas. Bahkan manajemen kedua minimarket itu, terkesan membandal dan sama sekali tidak mengindahkan teguran Satpol PP yang pertama dan kedua.
Diketahui, Alfamart Jalan Pdt J Wisma, sudah mendapat surat teguran, yakni teguran pertama tanggal 17 Januari 2018 dan teguran kedua 29 Januari 2018. Tetapi perusahaan itu masih tetap tidak peduli dan tetap membuka toko.
Hal yang sama juga dilakukan Indomaret Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan. Minimarket itu tetap beroperasi padahal sudah mendpat teguran dua kali yakni, tanggal 16 Januari dan 30 Januari 2018.
Kabag Operasional Satpol PP Siantar Arifin Sinaga, saat dikonfirmasi SimadaNews mengakui, pihaknya memang sudah melayangkan surat teguran kepada kedua perusahaan itu. Bahkan surat teguran sudah dua kali disampaikan, dan minggu depan akan kembali dilayangkan surat teguran ketiga.
Sinaga mengaku, untuk menutup minimarket yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) itu, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Perizinan. (tri/mas/snc)