SimadaNews.com – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba, Bupati Poltak Sitorus berlakukan penyekatan di 3 lokasi yakni Desa Longat di Kecamatan Tampahan, Desa Pardomuan di Kecamatan Silaen, dan Desa Marsangap di Kecamatan Sigumpar.
Saat meninjau pos penyekatan di Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar yang didirikan untuk menyekat empat kecamatan di Toba yaitu Kecamatan Silaen, Habinsaran, Nassau dan Borbor, Bupati Poltak mengecek kesiapan para petugas yang berlangsung sejak Selasa (10/8/2021).
“Kita langsung tinjau ke lapangan, memang ini sudah siap. Dan memang kalau di sini ada empat kecamatan yang langsung disekat disini,” ujar Bupati Toba didampingi Wakil Bupati Tonny M Simanjuntak disambut Kepala BPBD, Pontas Batubara, Camat Sigumpar, Jaga Situmorang dan petugas lainnya di lokasi penyekatan, Desa Marsangap, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Selasa (10/8/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa penyekatan akan diberlakukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan sesuai kondisi perkembangan penanggulangan Covid-19 di Toba.
“Persoalan selama ini karena banyak yang keluar masuk pesta dan kemungkinan sudah ada yang positif. Jadi dengan penyekatan ini tidak ada lagi yang pesta ke luar Toba,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal pesta atau acara adat yang dilakukan di Kabupaten Toba dimana pihaknya secara tegas melarang penyelenggaraan pesta.
“Harapan kita nanti penyekatan ini tidak ada lagi yang berpesta keluar Toba dan yang masuk ke sini tanpa surat,” katanya.
Dalam peninjauan tersebut, ia berharap agar petugas tetap teliti dalam memeriksa setiap pengendara yang lalu lalang.
“Kita mohon supaya benar dan teliti. Jangan banyak yang lolos. Tapi dikenalilah yang mau keluar itu, yang mau pesta itu, karena ketika disuruh putar balik pasti mereka akan beritahu ke yang lain,” katanya.
“Kita minta petugas supaya rajin mengecek. Sekarang kan kita buat surat edaran bahwa mau keluar kan harus ada surat keterangan dari kepala desa,” kata Bupati.
Lalu, ia menjelaskan agar setiap orang yang datang ke kawasan Toba melalui penyekatan tersebut memperlihatkan surat bebas Covid-19 demi keamanan dari keterpaparan.
“Dan yang mau masuk ke sini (keempat kecamatan) yang dari luar harus ada surat keterangan rapid antigen negatif. Ini yang nantinya harus dicek di sini,” katanya.
Amatan lapangan, sebelum kedatangan Bupati dan rombongan di pos penyekatan, Kepala Desa Marsangap, Tigor Siagian sempat cekcok dengan satgas Kabupaten yang hadir sembari mempertontonkan sikap arogan, meski demikian para petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Bidan Desa, Dinas Perhubungan, BPBD dan aparat desa tampak menjalankan tugas dengan baik. (Jaya Napitupulu)