Simada News
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Terdakwa Ngaku Sakit Pilek dan Batuk, Vonis Kasus Kepemilikan 53 Pil Ekstasi Ditunda

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Agustus 2018 | 21:41 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Putusan kasus terhadap terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani, kembali gagal dilakukan. Padahal,terdakwa yang ditangkap petugas itu sudah duduk hampir 10 menit di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (16/8) terkait kasus narkoba 53 butir diduga pil extacy dan  dituntut jaksa selama 17 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH, akhirnya mengetuk palu bahwa sidang diundur dan kembali akan digelar pekan depan untuk  pembacaan putusan.

Jaksa Sai Sintong Purba SH  begitu juga terdakwa didampingi kuasa hukum T Napitupulu SH akhirnya meninggalkan ruang persidangan.Alasannya putusan  gagal digelar akibat terdakwa mengaku sedang sakit pilek dan batuk.

Dalam tuntutan itu dikatakan, terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Sewuampu Lk. VI Kelurahan. Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya  di rumah terdakwa ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Personel polisi menangkap terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari informan yang menerangkan bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis extacy, kemudian personel polisi menuju tempat yang dimaksud.

Sesampainya di di rumah terdakwa, personel polisi memanggil Kepala Lingkungan yang saat itu sedang melintas di depan rumah terdakwa untuk mendampingi melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa.

Saat rumah terdakwa diintip para saksi melihat terdakwa gugup dan berlari ke arah belakang rumah, kemudian tidak berapa lama pintu rumah dibuka ibu kandung terdakwa dan adik kandung terdakwa sedangkan posisi terdakwa berada di belakang rumah.

Selanjutnya, personel polisi masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan tidak  ada menemukan barang bukti narkotika jenis apapun namun berada di dapur rumah terdakwa ditemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.

Saat diperiksa para saksi dari dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok diduga narkotika golongan I berupa ekstasi.

Kemudian, 17 pil berwarna merah bata berlogo huruf R diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, 19 pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis eksati milik terdakwa yang diterima terdakwa dari Teguh yang merupakan pesanan Akub.

Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, sedangkan Teguh dan Akub masih borun dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Di luar persidangan ibu terdakwa minta agar kasus ini tidak dipublikasikan. (hot/snc)

Share229Tweet138Pin50

Berita Terkait

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

03/08/2025

SimadaNews.com–Kepengurusan sementara (caretaker) Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) wilayah Siantar-Simalungun resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/DP-TDBPI/2025 yang ditandatangani...

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kasi Korwas Polsus Ditbinmas Polda Sumut Kunjungi Lapas Tebing Tinggi

03/08/2025

SimadaNews.com–Dalam rangka memperkuat koordinasi dan pengawasan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan (Kasi Korwas) Polisi Khusus...

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

02/08/2025

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan angin segar bagi masyarakat dengan menghapuskan sanksi...

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

02/08/2025

SimadaNews.com–Dalam rangka mendukung kemajuan UMKM dan pariwisata jelang gelaran internasional F1H2O pada Agustus ini, Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN)...

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

02/08/2025

SimadaNews.com—Hujan yang mengguyur Kota Pematangsiantar pada Sabtu (2/8) siang mengakibatkan genangan air di ruas Jalan Kartini. Dalam waktu kurang dari...

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

01/08/2025

SimadaNews.com-Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengusulkan pembangunan 500 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan...

Berita Terbaru

News

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

3 Agustus 2025 | 12:37 WIB
News

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kasi Korwas Polsus Ditbinmas Polda Sumut Kunjungi Lapas Tebing Tinggi

3 Agustus 2025 | 09:22 WIB
News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
News

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

2 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

2 Agustus 2025 | 15:49 WIB
News

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

1 Agustus 2025 | 22:50 WIB
News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
News

Dua Pria Ditangkap di Siantar, Bawa 3 Paket Sabu dari Batubara

1 Agustus 2025 | 20:59 WIB
News

KOHATI Cabang Medan Gencarkan Aksi Peduli Kesehatan Fisik dan Mental

1 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Amnesti-Abolisi Hasto dan Lembong:  Bukan Sekadar Maaf tapi Peluang Koreksi Hukum

1 Agustus 2025 | 12:35 WIB
News

Pimpin High Level Meeting TP2DD, Ariston Tua Minta Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

1 Agustus 2025 | 10:44 WIB
News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba