SimadaNews.com-Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PHJ) mengamankan, Indah (26) karena diduga mencuri cincin mas dari Toko Mas Sondang, Jumat (16/3) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Informasi dihimpun, awalnya ibu dua anak yang tinggal di Bah Gunung Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ini, datang ke Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, menggendong dan membawa kedua anaknya yang masih kecil.
Lalu Indah pun menuju Toko Mas Sondang di Lantai 2 Gedung 2 dengan berpura pura mau membeli cincin.
Melihat pemilik usaha toko perhiasan itu sibuk melayani pembeli lainnya, Indah pun mengganti cincin mas itu dengan cincin imitasi yang sudah dibawanya dari rumahnya.
Selanjutnya Indah pun pergi membawa cincin mas itu dengan menyatakan tidak jadi membeli. Tetapi perbuatan Indah terekam CCTV.
Pemilik toko dibantu pegawai PD PHJ mengejar dan berhasil menangkap Indah di dekat Halte Angkutan Srigala.
Namun sangat disayangkan tidak dapat diketahui sejauh mana penanganan atau proses kasus dilakukan Indah tersebut karena Indah sama sekali tidak diserahkan ke Pospol Pasar Horas melainkan dibawa dan diamankan ke kantor PD PHJ di Lantai 3 Gedung 2 Pasar Horas tersebut.
Kapospol Pasar Horas Aiptu Fitra dikonfirmasi melalui telepon selulernya sore hari sekira pukul 16.00 WIB menyatakan tidak ada menerima penyerahan Indah yang ditangkap diduga mencuri cincin mas di Toko Mas Sondang tersebut.
“Saya tidak tahu adanya seorang wanita ditangkap diduga mencuri emas itu karena tidak ada diserahkan kekantor saya”,ujarnya singkat. (esa/mas/snc)