SimadaNews.com-Tukang pasang teratak pesta bernama Syahban Sanjaya (20/) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapitu, terjaring razia personel Polres Siantar di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu (14/7) malam.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, menuturkan pada saat razia personel Satres Narkoba Polres Simalungun menghentikan laju kendaraaan yang dikendarai Syahban. Dan selanjutnya dilakukan juga penggeledahan badan, dan dari kantong celana Syahban ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu.
Saaat diinterogasi, Syahban mengaku bahwa sabu itu miliknya. Syahban berikut barang bukti sabu dan sepedamotor Suzuki Satria FU tanpa plat, langsung digelandang personel polisi ke Mapolres Siantar.
AKBP Doddy menambahkan, Syahban dijerat pasal 112 subsider pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (din/snc)