SimadaNews.com – “Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi pemerintah, regulasi harus kita taati,” kata juru bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian di Kantor Diskominfo, Sabtu (30/01/2021).
Mengenai tahapan hibah, kata Dedi Siagiaan mengatakan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini, selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.
Dia menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari Rp5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah Rp5 miliar cukup persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” kata Dedi Siagian.
Disampaikannya, kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan visi-misi Kota Tebingtinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” katanya. (***)