Simada News
Selasa, 19 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Terkait Tindak Lanjut UINSU Tebingtinggi, Jubir Pemko: “Regulasi Harus Kita Taati”

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Januari 2021 | 13:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – “Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi pemerintah, regulasi harus kita taati,” kata juru bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian di Kantor Diskominfo, Sabtu (30/01/2021).

Mengenai tahapan hibah, kata Dedi Siagiaan mengatakan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini, selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

Dia menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari Rp5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah Rp5 miliar cukup persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” kata Dedi Siagian.

Disampaikannya, kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan visi-misi Kota Tebingtinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” katanya. (***)

Tags: RegulasiTebingtinggiUINSU
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18/08/2025

SimadaNews.com– Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk memberikan apresiasi kepada Paskibraka Kabupaten Samosir yang sukses...

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18/08/2025

SimadaNews.com-Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun berlangsung aman,...

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18/08/2025

SimadaNews.com-Kebakaran hebat melanda Pajak (Pasar) Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Ratusan kios...

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18/08/2025

SimadaNews.com-Pengueus Pusat Namaposo (Pemuda) GKPS menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Sinode GKPS yang memberikan tugah-tugah (instruksi) kepada seluruh jemaat untuk menyanyikan...

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18/08/2025

SimadaNews.com- Partai final Aquabike World Championship 2025 resmi berakhir pada Minggu (17/8/2025) di Danau Toba. Sejumlah kategori dipertandingkan dan menghadirkan persaingan...

Diserahkan Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan

18/08/2025

SimadaNews.com–Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebanyak 86 warga binaan Lapas Kelas III Pangururan menerima remisi umum dan remisi...

Berita Terbaru

News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18 Agustus 2025 | 18:41 WIB
News

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
News

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
News

Diserahkan Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan

18 Agustus 2025 | 12:30 WIB
News

Final Menegangkan, Israel Kalahkan STP dan Boyong Piala IPK CUP Haranggaol 2025

18 Agustus 2025 | 12:05 WIB
News

Dari Upacara hingga Panjat Pinang, Haranggaol Rayakan HUT RI ke-80 Penuh Semarak

18 Agustus 2025 | 09:03 WIB
News

DPD IPK Kota Siantar Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan

18 Agustus 2025 | 08:31 WIB
News

30 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2025 | 00:33 WIB
News

Tim Koni Siantar Juara Turnamen Futsal Antar Instansi, Wali Kota Wesly Silalahi Tutup Resmi Ajang Bergengsi

17 Agustus 2025 | 22:53 WIB
News

Purna Paskibra Toba Meriahkan HUT RI ke-80 di Tengah Ajang Aquabike Danau Toba

17 Agustus 2025 | 20:02 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx