Simada News
Minggu, 31 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

Simadanews.com by Simadanews.com
30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa JS )45), seorang oknum polisi Polres Pematangsiantar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (29/8) malam.

Majelis hakim yang dipimpin Rinto Lioni Manulang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, menyatakan JS terbukti bersalah melanggar Pasal 221 KUHP terkait tindakannya menyembunyikan pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Jefri 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Erwin Puba dari Posbakum, menyampaikan putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam pembuangan jenazah korban ke wilayah Tanah Karo.

“Klien kami hanya mengetahui, namun tidak ikut membuang jenazah, berbeda dengan terdakwa lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, istri terdakwa, M br Sitorus, menyambut lega putusan majelis hakim.

“Senang sekali. Hakimnya adil dan tidak buta terhadap fakta persidangan. Puji Tuhan, hukuman suami saya hanya 9 bulan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Mursi menambahkan, dirinya selama ini terus berdoa agar keadilan berpihak pada suaminya.

“Tuhan itu tidak tidur. Doa saya akhirnya dijawab. Saya percaya kebenaran pasti terungkap,” katanya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum S. Damanik bersama rekannya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan.

“Silakan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Kasi Intel. Kami belum bisa menjelaskan lebih detail,” singkatnya. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30/08/2025

SimadaNews.com — Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Tebing Tinggi berlangsung sukses dan penuh hikmah....

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29/08/2025

SimadaNews.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Joe Frisco Johan, terdakwa kasus pembunuhan Mutia...

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29/08/2025

SimadaNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mengecam keras dan mengutuk tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang...

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29/08/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kabupaten Simalungun memberikan...

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29/08/2025

SimadaNews.com — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Dr Sonny Harry...

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29/08/2025

SimadaNews.com — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor P br  Sinaga di Polres Pematangsiantar menuai sorotan. Enam bulan sejak dilaporkan,...

Berita Terbaru

News

Terlibat Kasus Pembunuhan, Oknum Polisi Divonis 9 Bulan Penjara, Istri Terdakwa: Tuhan Tidak Tidur

30 Agustus 2025 | 21:48 WIB
News

Mhd Dheny Saragih Terpilih Aklamasi jadi Ketua DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi

30 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Dari Tuntutan 16 Tahun, Joe Frisco Johan Justru Divonis Penjara Seumur Hidup

29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
News

GMKI Siantar-Simalungun Kecam Tindakan Represif Polri yang Tewaskan Driver Ojol saat Aksi Demonstrasi

29 Agustus 2025 | 21:09 WIB
News

HUT ke-56, DPD IPK Simalungun Beri Santunan dan Sembako kepada Anak Yatim Piatu

29 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Wesly Silalahi Terima Kunjungan Wakil Kepala BPS, Bahas Penguatan Data Statistik untuk Pembangunan

29 Agustus 2025 | 17:44 WIB
News

Kasus Penganiayaan Mandek di Polres Pematangsiantar, Propam Mabes Polri Turun Tangan

29 Agustus 2025 | 17:33 WIB
News

Bobby Perjuangkan Status Baru Danau Toba: Dari Badan Otorita ke KEK Pariwisata

29 Agustus 2025 | 11:29 WIB
News

Lapas Lubuk Pakam Gencar Razia Gabungan, Pertegas Komitmen Zero Halinar

29 Agustus 2025 | 06:56 WIB
News

Dishub dan Organda Simalungun Apresiasi Tes Urine Supir: “Langkah Penting Tekan Kecelakaan”

28 Agustus 2025 | 23:07 WIB
News

IPK Siantar Rayakan Ulang Tahun ke-56 dengan Aksi Sosial dan Solidaritas

28 Agustus 2025 | 21:55 WIB
News

Wesly Silalahi Tegaskan Komitmen Bersama Turunkan Stunting di Pematangsiantar

28 Agustus 2025 | 20:31 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx