SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap terdakwa JS )45), seorang oknum polisi Polres Pematangsiantar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (29/8) malam.
Majelis hakim yang dipimpin Rinto Lioni Manulang, didampingi hakim anggota Rinding Sambara dan Febriani, menyatakan JS terbukti bersalah melanggar Pasal 221 KUHP terkait tindakannya menyembunyikan pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Jefri 5 tahun penjara dengan dakwaan Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Erwin Puba dari Posbakum, menyampaikan putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat langsung dalam pembuangan jenazah korban ke wilayah Tanah Karo.
“Klien kami hanya mengetahui, namun tidak ikut membuang jenazah, berbeda dengan terdakwa lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, istri terdakwa, M br Sitorus, menyambut lega putusan majelis hakim.
“Senang sekali. Hakimnya adil dan tidak buta terhadap fakta persidangan. Puji Tuhan, hukuman suami saya hanya 9 bulan,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Mursi menambahkan, dirinya selama ini terus berdoa agar keadilan berpihak pada suaminya.
“Tuhan itu tidak tidur. Doa saya akhirnya dijawab. Saya percaya kebenaran pasti terungkap,” katanya.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum S. Damanik bersama rekannya enggan memberikan komentar lebih jauh terkait vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan.
“Silakan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melalui Kasi Intel. Kami belum bisa menjelaskan lebih detail,” singkatnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung