SimadaNews.com – 69 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme yang merupakan jaringan Villa Mutiara dibawa ke Jakarta pada Kamis (1/7) kemarin. Mereka akan ditahan di Rutan Mabes Polri.
Puluhan tersangka terorisme tersebut sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dan Merauke, Papua.
“Dipindahkan dari rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan sebanyak 58 orang dan 11 orang tahanan terorisme dari Mako Brimob Merauke semuanya dipindahkan ke Rutan Mabes Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti yang dilansir CNNIndonesia, Jumat (02/07/2021).
Ramadhan mengatakan jaringan teroris yang terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) ini mendapat pengawalan ketat dari Densus 88 selama proses pemindahan.
“Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai informasi, kelompok Villa Mutiara terlibat dengan pelaku teror bom di depan Gereja Katedral Makassar pada akhir Maret lalu. Mereka membahas ajaran-ajaran radikal dan telah berbaiat ke ISIS.
Setelah ditelusuri oleh Densus, terdapat sejumlah anggota Villa Mutiara yang telah hengkang dari Makassar. Beberapa di antaranya pindah atau sudah menetap di Merauke.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan bahwa jaringan ini juga diduga telah melebar ke wilayah Kalimantan Timur. Mereka tergabung dalam grup di aplikasi pesan singkat WhatsApp atau Telegram yang berbau unsur radikal. (***)