SimadaNews.com – TH alias D (36) warga Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, salah satu dari dua tersangka pencurian spesialis bongkar rumah, ditangkap personil Tekab Polsek Medan Helvetia, Minggu (31/01/2021).
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka TH alias D, bermula dari adanya laporan dari korban.
Mendapatkan laporan, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Theo n melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil olah TKP pelaku TH diketahui membongkar rumah, dengan memanjat rumah korban lalu mencongkel batu jendela kamar tidur anak korban, kata Zuhatta Mahadi, Senin (08/02/2021).
Selanjutnya TH masuk ke kamar tersebut, dan mengambil 2 handphone yang sedang dicas di dinding dekat pintu kamar, kemudian perhiasan emas yaitu 2 cincin, 1 kalung, 2 untai kerabu dalam lemari pakaian dan mengambil 3 celengan plastik.
Kepada petugas TH mengakui saat beraksi bersama BT alias T dan memberikan uang Rp150.000 dari uang celengan yang mereka ambil, dan menurut keterangan TH, hasil dari aksinya habis dipergunakannya untuk foya-foya. (Derbin)