Simada News
Jumat, 1 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Dua minimarket dan bukti surat teguran yang sudah disampaikan Satpol PP Siantar

Dua minimarket dan bukti surat teguran yang sudah disampaikan Satpol PP Siantar

Terungkap! Strategi Kotor  Pendirian 2 Alfamart dan Indomaret yang Beroperasi Tanpa Izin di Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
6 Maret 2018 | 01:03 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Permasalahan tiga minimarket yang belum memiliki izin, disinyalir ada oknum yang membekingi. Bahkan, oknum itu disebut-sebut sengaja memnyuruh ketiga minimaket itu secepatnya beraktivitas dan soal izin akan diurus dikemudian hari.

Ketiga minimarket yang belum memiliki izin operasional itu, yakni Alfamart Jalan Pdt J Wismar Saragih, Alfamart Jalan Medan dekat simpang Rambung Merah. Dan Indomaret Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo.

Sumber SimadaNews memberikan informasi, oknum yang menjadi penghubung manajemen ketiga minimarket itu, sebenarnya sudah diperintahkan untuk tidak memberikan rekomendasi penerbitan izin, Sebab Walikota Siantar Hefriansyah sudah pernah menyampaikan secara lisan, supaya tidak ada lagi penambahan minimarket di Kota Siantar.

Tetapi oknum itu tidak kehabisan akal. Oknum yang disebut-sebut salah seorang pejabat di lingkungan dinas pemberi izin berusaha mendekati Sekdako Siantar Resman Panjaitan.

Meskipun awalnya Resman Panjaitan menolak permintaan oknum itu. Tetapi dengan berbagai alasan dan bujuk rayu oknum itu, akhirnya Resman luluh dan memberikan tandatangan nya dibubuhkan pada izin prinsip operasional ketiga minimarket itu.

Sumber itu menuturkan, izin prinsip operasional yang dimaksud hanya bersifat sementara dan hanya menyebutkan pada prinsipnya Pemko Siantar tidak keberatan dengan keberadaan minimarket itu.

Apa yang disebutkan sumber SimadaNews, ada benarnya. Sebab, meskipun sudah mendapatkan teguran hingga tiga kali, manajemen ketiga minimarket itu tidah menggubris teguran yang dilayangkan Satpol PP. Bahkan hingga Senin (5/3) ketiga minimarket itu masih terlihat leluasa beroperasi.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kota Siantar, Mardiana beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi masalah izin operasi ketiga minimarket itu, hanya memberikan jawaban, ketiganya belum mengantongi izin.

Mardiana juga mengaku, ketiga minimarket itu sudah ditegur. Tapi untuk menertibkan, pihaknya belum bisa karena menunggu petunjuk dan perintah dari atasan yakni Walikota dan Sekda Siantar.

Pernyataaan yang persis sama juga pernah disampaikan Kepala Ops Satpol PP Arifin Sinaga kepada SimadaNews. Dia membenarkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran. Tetapi dalam hal penindakam berupa penertiban, harus menunggu koordinasi dan perintah dari atasan.

Kepala Satpol PP Siantar Robert Samosir ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait penertiban ketiga minimarket itu, terkesan kembali melempar bola panas kepada dinas pemberi izin.

”Iya benar belum ada izinnya itu. Tapi dalam penertiban, harus kami rapatkan dulu. Dan itu harus ada yang terkait memberi izin baru bisa kita tertibkan. Tapi ini akan kami rapatkan untuk membentuk tim,” katanya.

Sedangkan Sekda Kota Siantar Resman Panjaitan ketika dikonfirmasi soal pemberian izin prinsip yang sudah dipergang manajemen minimarket itu. Tidak berhasil ditemui, ketika SimadaNews hendak bertamu ke ruangan Sekda, salah seorang pegawai menyebutkan Sekda tidak berada di kantor. Sedangkan sejumlah nomor handphone milik Resman yang pernah disimpan wartawan tidak satupun aktif ketika dihubungi.

Terpisah, pihak perwakilan manajemen Alfamart bermarga Sihombing ketika hendak dikonfirmasi soal izin resmi dan sudah adanya izin prinsip, juga tidak memberikan jawaban.

Merujuk pada aturan soal pendirian minimarket, harusnya minimarket belum bisa beroperasi apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yakni, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sesuai pasal 12 dan 13 Perpres 112 Tahun 2007 junto pasal 12 Permendag 53 Tahun 2011.

Dalam aturan itu, manajemen minimarket harus melampirkan hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi pemberi izin.

Kemudian, menyiapkan surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, zin (HO), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Manajemen juga harus dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya  dan studi kelayakan termasuk analisis dampaknya, isu sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran lokal.

Manajemen minimarket juga harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba minimarket.

Dan sebenarnya, apabila izin-izin dimaksud belum dilengkapi para perusahaan minimarket. Satpol PP bisa melakukan penertiban tanpa menunggu perintah siapapun, karena merupakan menjalankan perintah undang-undang.

Beroperasinya minimarket tanpa izin, sudah pasti merugikan Pemko Siantar dari segi pendapatan resmi. Mulai dari retribusi izin, retribusi pajak tanah dan bangun, bahkan hingga retribusi reklame perusahaan karena, setiap minimarket memasang plank reklame, dan berbagai poster produk di sejumlah dinding minimarket tersebut. (tri/mas/snc)

Share246Tweet154Pin55

Berita Terkait

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31/07/2025

SimadaNews.com- Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan kesiapan menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, yang dijadwalkan berlangsung pada...

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31/07/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI), Ir...

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31/07/2025

SimadaNews.com–Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan penanaman ribuan pohon di kawasan...

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31/07/2025

SimadaNews.com – Sebuah truk pengangkut sawit menabrak dua rumah hingga ringsek di Jalan Medan, tepatnya di persimpangan Rambung Merah, Kota...

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31/07/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Asahan Huta I Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,...

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Berita Terbaru

News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31 Juli 2025 | 16:27 WIB
News

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31 Juli 2025 | 15:36 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba