SimadaNews.com – Tiga bandar dan pengedar narkoba diringkus polisi saat berada di kawasan Laguboti, Toba.
Dari tangan para pelaku, Polres Toba menemukan sejumlah barang bukti.
“Kita masih mendalami beberapa hari, kita check ke lokasi yang mana kita lihat mereka di dekat Pom Bensin. Kita langsung menyergap, termasuk bandar dan pengedarnya. Ada tiga orang itu,” kata Kasat Narkoba Polres Toba AKP Firman Peranginangin saat dikonfirmasi, Selasa (04/05/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku sedang memegang shabu tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti dalam penangkapan.
“Ada shabu, ada timbangan, dan ada handphone. Kita masih dalami dan akan kembangkan terus. Hal ini kita lakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di kawasan Laguboti,” katanya.
“Para pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman penjara 10 tahun,”lanjutnya.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Toba menjelaskan lebih rinci terkait kasus tersebut.
“Ini masih kita lakukan penindakan dan kembangkan, nanti kita akan lakukan penentuan statusnya,” ujar Iptu Bungaran Samosir pada Selasa (4/5/2021)
Ketiga tersangka; Renol (40), warga Desa Sibarani Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Ucok (32) warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Anwa (28) warga Jalan Patuananggi, Kelurahan Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
“Tempat kejadiannya di Jalan Pematangsiantar Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Ia juga menguraikan perihal barang bukti yang disita dari ketiga tersangka.
“Barang bukti yang diperoleh pihak kepolisian adalah 2 paket klip plastik ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis shabu, 6 paket ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 2 buah sedotan berbentuk sendok,” katanya.
“Ada juga sebuah timbangan elektrik, 3 buah plastik klip bekas pakai, 21 plastik klip baru dengan ukuran kecil yang masih baru, sebuah bong lengkap dengan kaca pirex, sebuah kotak minyak rambut, sebuah handphone, dan selembar uang Rp 50 ribu,” sambungnya.
Ketiga tersangka ini tengah berada di rumah tahanan Polres Toba. (Jaya Napitupulu)