SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga pria pengedar narkoba jenis sabu di lokasi berbeda pada Rabu, 19 Juni 2025.
Ketiganya berinisial ASS (35) warga Jalan Nagur, DW (44) warga Timbang Galung, dan BS (40) warga Kelurahan Karo.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda,” ungkap AKP Jonni.
Dari tangan ASS, polisi menyita satu paket sabu seberat 1,19 gram yang dibungkus dengan tisu dan sempat dijatuhkan tersangka saat hendak diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, ASS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dari tersangka DW, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,95 gram, satu unit ponsel, dompet, timbangan digital, serta uang tunai Rp320.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Sedangkan dari BS, polisi menyita sabu seberat 3,02 gram dan satu unit ponsel merek Vivo. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang juga masih dalam pengejaran petugas.
“Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Jonni.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu para pemasok yang disebutkan para pelaku. (SNC)