SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap tiga tersangka penyalahguna narkotika di lokasi yang berbeda, Jumat (14/05/2021).
Ketiganya yaitu Heri (35) warga Siantar Martoba dengan barang bukti 0,41 gram ditangkap di perumahan kosong Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Rizky (21) warga Jalan Mawar dengan barang bukti 0,41gram dan Barat (22) warga Siantar Barat dengan barang bukti 4,2 gram.
Kasub Bag Humas, Iptu Rusdi menerangkan salah satu yang ditangkap, Barat mengaku mendapat barang haram tersebut dari BD.
Sementara Barat dicurigai warga karena sering mondar-mandir di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan didapat barang bukti dari Hotel Central Inn Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung.
Selanjutnya seluruh barang bukti dari ketiga tersangka dibawa dan dikumpulkan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar guna peyelidikan lebih lanjut. (Sabarudin Purba)