SimadaNews.com-Pihak Pertamina, diminta menindak tegas SPBU nakal yang diduga memelihara penimbun BBM di Kabupaten Batubara.
Hasil investigasi reporter SimadaNews.com, SPBU yang berada di pinggir Jalinsum Sumber Padi Kecamatan Limapuluh, kerap melayani pembeli yang menggunakan jerigen hingga mobil pribadi yang mengisi berkali-kali.
Salah seorang pengecer BBM ketika ditanyai usai membeli BBM menggunakan jerigen dari SPBU itu, mengaku membeli premium dengan jerigen untuk dijual sendiri kepada masyarakat.
“Ya saya memang membeli premium sebanyak puluhan liter untuk dijual sendiri. Saya sudah dua tahun menjual BBM eceran, Bang,” katanya.
Pria itu menceritakan, untuk mendapatkan BBM dia harus rela antri hingga dua jam karena di SPBU itu juga melayani pengumpul BBM lain yang membeli dalam jumlah banyak.
”Jalau satu dua jerigen, harus antrilah Bang. Petugas SPBU mengutamakan oknum pembeli yang membeli hingga 2 ribu liter. Kalau saya palingan 35 liter bang,” akunya lagi.
Lebih rinci lagi, sumber ini menerangkan, setiap pembelian satu jerigen BBM jenis premium petugas membebani Rp15 ribu diluar harga resmi pembelian BBM.
Untuk mengelabui permainan tersebut, setelah premium selesai dibongkar dari truk pertamina, SPBU Sumber Padi hanya buka sekitar 2-3 jam saja dan di buka kembali keesokan pagi dengan dalih untuk anak sekolah.
“Premium dari penimbun dijual ke wilayah kabupaten Simalungun Bang, karena SPBU disana tidak lagi tersedia premium,” katanya.
Terpisah, salah seorang pedagang premium eceran di Kecamatan Bandar, mengatakan, dirinya mendapatkan premium dari agen (penimbun-red) dengan kisaran harga Rp260 ribu hingga Rp 275 ribu per jerigen isi 35 liter.
“Sudah lama saya jual eceran bang, awalnya saya beli sendiri langsung ke SPBU di wilayah Batubara, karena semakin di persulit terpaksa saya beli dari penimbun, karena SPBU disana lebih mengutamakan penimbun dari pada pengecer seperti kami ini,” ujarnya.
Sementara terkait penemuan di lapangan, pihak pengawas SPBU Boru situmorang ketika dikonfirmasi mengatakan, hanya melayani pembelian premium dengan jerigen kepada masyarakat miskin bukan ke penimbun BBM.
Namun ketika reporter SimadaNews.com mempertanyakan terkait mobil mewah jenis fortuner mengisi secara berulang-ulang bahkan membawa jerigen, dirinya berdalih pemilik fortuner merupakan orang baik.
“Baik orangnya itu Dik, karena belum kenal ajanya kalian sama dia,” dalihnya.
Sementara sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, ditegaskan Lembaga Penyalur (SPBU) hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium untuk pengguna akhir.
Bahkan pada aturan itu jelas bhawa SPBU dilarang keras menjual Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar kepada pembeli menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. (jaya/snc)