Simada News
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Tunggak Pajak Rp 56 Miliar, Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Juli 2021 | 22:15 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel gedung Mall Centre Point yang Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (09/07/2021).

Penyegelan ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan  kepada Pemko Medan selama 10 tahun Rp 56 miliar.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.

Saat tiba di lokasi, petugas yang dipimpin Kasat Pol PP, M Sofyan ini berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, tak berselang lama Wali Kota Medan bersama Wakil Wali Kota, Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan diantaranya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS, Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda, Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point, kemudian pihak pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.

SUDAH BERULANG KALI

Namun usahanya sia- sia karena dengan tegas Wali Kota tetap menyegel Mall Centre Point dengan menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel.

Selanjutnya Pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung Ditutup.

Usai menyegel Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

“Dan hari ini kami, Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Wali Kota Medan.

Dijelaskan Bobby Nasution tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” kata Bobby Nasution.

BELUM DITERIMA PEMKO MEDAN

Bobby Nasution menambahkan berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya. Salah satunya, Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, lanjut Bobby Nasution, disepakati pada 7 Juli PT ATK membayarkan kewajibannya Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum di terima Pemko Medan.

“Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017.

Bobby Nasution juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.

WAKTU TIGA HARI

“Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita lakukan penyegelan kita lakukan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Wali Kota Medan

Selanjutnya Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda.

Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” kata Bobby Nasution.

BELUM TERMASUK RETRIBUSI IMB

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab  uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-main kan,” kata Bobby Nasution. (***)

 

Tags: PajakSegelTinggak
Share225Tweet141Pin51

Berita Terkait

DPW PANI Sumut dan Satres Narkoba Kompak Perangi Narkoba, Masyarakat Diimbau Berani Lapor!

08/10/2025

SimadaNews.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Sumatera Utara melakukan audiensi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin...

DPRD Siantar Gelar Rapat Bahas Raperda Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan Tenaga Kerja

07/10/2025

SimadaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menyetujui realisasi pemberian insentif bagi tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan,...

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

06/10/2025

SimadaNews.com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Labuhanbatu menggelar acara temu ramah di salah satu café milenial di Rantauprapat, Senin (6/10/2025)....

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

06/10/2025

SimadaNews.com – Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)...

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

06/10/2025

SimadaNews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan tes urine...

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

06/10/2025

SimadaNews.com–Bertempat di Nagori Laras, Camat Bandar Huluan Akbar Putra Siregar S.STP, M.Si melaksanakan seleksi tim bola voli putra dan putri...

Berita Terbaru

News

DPW PANI Sumut dan Satres Narkoba Kompak Perangi Narkoba, Masyarakat Diimbau Berani Lapor!

8 Oktober 2025 | 08:51 WIB
News

DPRD Siantar Gelar Rapat Bahas Raperda Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan Tenaga Kerja

7 Oktober 2025 | 22:50 WIB
News

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

6 Oktober 2025 | 22:24 WIB
News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

6 Oktober 2025 | 17:35 WIB
News

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

6 Oktober 2025 | 17:12 WIB
News

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

6 Oktober 2025 | 13:40 WIB
News

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 10:15 WIB
News

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
News

Revolusi Keislaman dan Perkaderan sebagai Pilar Kepengurusan HMI Masa Depan

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
News

Ephorus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru GKPS Diateitupa

5 Oktober 2025 | 19:40 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:23 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber