SimadaNews.com-Penerapan hukum yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Henny Simandalahi saat menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Itu tampak saat sidang lanjutan beragenda penyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Johan di PN Siantar, Rabu (24/1) minggu lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Henny menuntut terdakwa Johan dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan.
Johan dinyatakan bersalah karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 0,16 gram dan alat konsumsi sabu. Johan pun dijerat pasal 114 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, pasal 114 menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Secara tidak langsung, jaksa sudah menilai Johan sebagai penjuat atau pengedar sabu-sabu. Padahal, faktanya ketika Johan ditangkap barang bukti yang ditemukan ada padanya, berupa satu buah jaket warna biru, dua buah paket narkotika jenis sabu , satu buah kaleng rokok, dua buah pipa kaca, empat kompeng karet, tujuh pipet, 25 buah plastik klip, satu buah tutup botol minuman orange di ujungnya ada pipet, dan sebuah rokok sampoerna.
Erwin Purba SH, pengacara Johan saat diminta tanggapannya, menilai penerapan hukum yang disampaikan jaksa saat menyampaikan tuntutan terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, kliennya hanyalah pengonsumi bukan pengedar atau penjual seperti yang dituduhkan jaksa.
”Tidak wajar pasal 114 dikenakan kepada Johan. Kalau pun tetap diberikan sanksi hukum, ya wajarnya pasal 127,” katanya.
Dia menambahkan, penerapan hukum yang tidak sesuai dengan fakta sangat merugikan kliennya. Dan pada sidang lanjutan beragenda pembelaan nantinya, dia akan menyampaikan fakta-fakta sebenarnya di persidangan. (tri/mas/snc)