SimadaNews.com-Mengungkap peredaran narkoba, personel Satres Nakroba Polres Simalungun melakukan undercoverbuy dan berhasil menggulung empat jaringan pengedar narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, mengatakan, awalnya pada Sabtu (21/7) sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Medan KM 8 Lingkuangan 2 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dengan cara undercoverbuy. Dan pada pukul 17.30 WIB, terlihat dua orang pria dewasa yang diduga akan mengantarkan sabu.
Selanjutnya, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pria itu yang diketahui bernama Ipan Sri Muhamad (22)dan Theus Sonario Kuwaci als Rio (25), keduanya warga Jalan Medan Simpang Koperasi Keluhan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Dari kedua pria itu, ditemukan satu bungkus lastik klip sedang berisi sabu, satu handphone nokia hitam, sejumlah uang tunai dan sepedamotor Yamaha RX KING BK 3838 TZ.
Saat dilakukan introgasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari Hendri Fahmi (25) di Jalan Ade Irma Kota Siantar. Selanjutnya, unit opsnal langsung mengembangkannya dan berhasil menangkap Hendri Fahmi.
Dari tangan Fahmi ditemukan sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu kepada Ipan dan Rio. Dia juga mengaku, sabu yang diberikannya kepada Ipan dan Rio, diperoleh dari Firmansyah (47), warga Bukit Sofa Kecamatan Siantar Martoba.
Waktu transaksi dengan Firmansyah, mereka melakukannya di kos komplek Wisma Tama Jalan SM Raja.
Mendapat pengakuan Fahmi, kembali dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Firmansyah. Dari tangan Firmansyah, disita tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu bungkus kecil berisi Ganja.
Kemudian, handphone Samsung Hitam, timbangan elektrik,
190 lembar plastik klip kosong, sejumlah uang hasil penjualan sabu dan satu buah skop terbuat dari pipet.
Firmansyah mengaku, barang-barang itu diperolehnya dari seorang pria yang berada di Kota Medan, tetapi tidak diketahui alamatnya. Selanjutnya, keempat pria itu digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (din/snc)