SimadaNews.com-Polres Simalungun melalui Polsek Raya melaksanakan razia intensif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengamanan dan memerangi peredaran narkotika.
Razia ini berlangsung pada Rabu, 6 November 2024, dimulai pukul 19.00 WIB dan melibatkan berbagai unit kepolisian setempat.
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah proaktif untuk mencegah peredaran narkoba, senjata tajam, telepon seluler ilegal, dan benda-benda berbahaya lainnya di dalam lapas. “Razia ini diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan dan transaksi ilegal di fasilitas pemasyarakatan,” ujar AKP Purba.
Operasi yang dipimpin oleh AKP SP. Siringoringo dari Polsek Pematang Raya, bersama AKP Henri Salamat Sirait dari Satuan Narkoba, melibatkan delapan personel yang bertugas dengan teliti sesuai prosedur.
AKP Siringoringo mengungkapkan bahwa mereka menemukan barang-barang yang tidak semestinya berada di lapas, dan pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan asal barang-barang tersebut serta mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Selain mengamankan lapas dari barang terlarang, razia ini juga bertujuan mengedukasi para tahanan agar menjalani masa rehabilitasi dengan baik.
Kegiatan berjalan lancar dengan kondisi cuaca cerah yang mendukung, menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan memerangi narkoba.
AKP SP. Siringoringo menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan lapas tetap aman dan kondusif untuk rehabilitasi, tidak menjadi tempat peredaran narkoba atau kejahatan lainnya.
Dengan razia ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi kriminalitas di dalam lapas dan memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu mengayomi masyarakat. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba