SimadaNews.com-Usaha somil di Jalan Gunung Simanukmanuk Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, diketahui tidak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, Jekson H Gultom kepada SimadaNews, mengaku harusnya usaha somil memiliki dokumen izin dari pihaknya.
Tetapi untuk yang di Jalan Simanukmanuk, pihaknya belum ada mengeluarkan dokumen apapun.
“Belum ada itu dokumen dari Lingkungan Hidup,” katanya via sambungan selular.
Sementara, Lili yang disebut pemilik usaha somil itu, ketika ditemui hendak konfirmasi soal izin usaha miliknya, menyebutkan bahwa di lokasi usahanya tidak ada mesin potong.
“Ada apa bang rupanya? Kenapa rupanya dengan kayu kami ini? Kami tidak mempunyai mesin potong disini cuman kayu saja. Dan tidak ada undang-undang mengenai ini” katanya. (tri/mas/snc)