
Mendengar cerita Firman, keluarga memutuskan membuat pengaduan ke Polsek Perdagangan. Dan setelah mendengar keterangan Firman, Personel Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu S Pinem SH menuju rumah yang diduga pelaku di Huta V Sibatubatu Nagori Partimbalan.
Tiba di rumah pelaku, Firman melihat dan masih dapat mengenal sepedamotor miliknya sedang terparkir di depan rumah. Seketika dilakukan penggeledahan rumah dan didapati seorang perempuan yg mengaku bernama Sri Manja Damanik dan seorang laki laki yang mengaku bernama Joni Damanik. Sri diketahui merupakan putri kandurng dari Joni.
Dari rumah Joni, perpsonel polisi menyita satu unit sepedamotor honda beat warna putih BK 5044 RAV, STNK asli sepedamotor honda beat atasnama Firman Aulia, satu unit handphone VIVO warna gold, satu unit tas ransel warna hitam, satu bungkus plastik kecil wrna putih yang didalamnya berisi serbuk warna coklat.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Joni dan Sri. Keduanya, diduga melakukan tindakan pencurian harta benda milik Firman Aulia. (win/snc)