SimadaNews.com-Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST, didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dr. Tumiur Gultom, SP, MP, melakukan audiensi ke Kantor Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, di Gedung C Kementan RI, Jakarta, pada Selasa (7/10).
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Samosir disambut langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan RI, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Vandiko memaparkan kondisi terkini sektor perkebunan di Kabupaten Samosir.
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Samosir telah berhasil memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis Andaliman Pulo Samosir, yang kini telah diserahkan kepada MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis).
Selain itu, Varietas Kopi Arabika Typica Samosir juga telah diluncurkan dan didaftarkan ke Kementerian Pertanian sebagai Varietas Lokal Samosir, yang saat ini sedang dalam proses sertifikasi.
Bupati Vandiko menjelaskan, sektor perkebunan di Kabupaten Samosir didominasi oleh komoditas kopi, kakao, dan kemiri. Saat ini, komoditas kopi memiliki luas areal sekitar 5.810 hektare, terdiri atas Tanaman Belum Menghasilkan (TBM): 1.569,5 ha. Tanaman Menghasilkan (TM): 3.966,38 ha. Tanaman Tidak Menghasilkan (TTM): 275 ha (akibat serangan penyakit).
“Sejak tahun 2022 hingga 2025, Pemkab Samosir terus melaksanakan program pengembangan dan peremajaan tanaman kopi dengan dukungan APBN. Untuk tahun 2025, kami menerima bantuan seluas 100 hektare untuk peremajaan dan 200 hektare untuk perluasan tanam,” jelas Vandiko.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Samosir juga menyampaikan proposal usulan pengembangan komoditas kopi dan kakao, serta program hilirisasi kemiri dan nira di Kabupaten Samosir.
Menanggapi hal itu, Plt. Dirjen Perkebunan Dr. Abdul Roni Angkat menyambut positif langkah yang diambil Pemkab Samosir.
Ia menyarankan agar pengembangan difokuskan pada komoditas kopi dan hilirisasi kopi, dengan target pengembangan kawasan mencapai 7.000 hektare.
Pihaknya juga berkomitmen menurunkan tim teknis ke Kabupaten Samosir untuk menangani serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) pada tanaman kopi.
Lebih lanjut, Abdul Roni menyampaikan bahwa untuk tahun 2026, Ditjen Perkebunan telah menyetujui bantuan pengembangan masing-masing 500 hektare untuk komoditas kopi dan kakao di Kabupaten Samosir. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho