Simada News
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Oplus_131072

Oplus_131072

Viral! Video Dugaan Politik Uang saat Pemungutan Suara Pilkada Simalungun Dilakukan Saksi Paslon Anton-Benny

Simadanews.com by Simadanews.com
27 November 2024 | 14:51 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com- Praktek politik uang kembali menjadi sorotan dalam Pilkada Simalungun yang digelar hari ini, Rabu (27/11/2024).

Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelanggaran oleh tim pasangan calon bupati nomor urut dua, Anton-Benny.

Dalam video tersebut, seorang saksi dari tim tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat pemilih di TPS 006, Desa Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Merespons temuan tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon RHS-AZI, yakni Willy Saragih, SH, M.Si dan Rizky Purba, SH, CRA, menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Praktek politik uang yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut dua merupakan ancaman serius bagi demokrasi, khususnya di Simalungun. Politik uang membuka peluang terjadinya korupsi di masa depan apabila pasangan tersebut terpilih,” ujar Willy Saragih dalam siaran persnya.

Rizky Purba menambahkan, pihaknya menanggapi dugaan ini dengan serius. Kasus yang terjadi di Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar akan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, tim hukum RHS-AZI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berhasil mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menjaga demokrasi yang bersih dan damai di Simalungun,” tambah Willy Saragih.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Politik Uang

Politik uang, yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan demokrasi. Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, terancam pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, mereka juga dikenai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

“Maka dari itu, kami akan mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Rizky Purba menutup pernyataannya.(snc)

 

Share245Tweet153Pin55

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

Berita Terbaru

News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

Ny Liswati Wesly Silalahi Berikan Vaksin Polio dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia

7 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

7 Mei 2025 | 10:36 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Kunker Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

6 Mei 2025 | 21:14 WIB
News

Huta Reva di Ujung Tanduk: Hutan Digunduli, Ancaman Longsor Membayangi Kembali

6 Mei 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba