SimadaNews.com — Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Senin (14/7/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal Sitanggang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat.
Dalam paparannya, Wabup Ariston menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan penuh terhadap proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan penyesuaian atas pendapatan daerah, penajaman program dan kegiatan belanja, serta pembiayaan daerah, yang telah diselaraskan dengan hasil audit BPK atas LKPD Tahun 2024,” ujar Ariston.
Kebijakan umum ini disusun berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Samosir dengan visi: “Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan.”
Adapun target makro pembangunan tahun 2025 meliputi: Pertumbuhan ekonomi: 5,10% – 5,50%,Penurunan angka kemiskinan: hingga 10,57%, Tingkat pengangguran terbuka: 0,70% – 0,89%, Gini Rasio: 0,240 dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,70 – 74,50
Rincian Kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah, sebelumnya: Rp 849.070.942.724 Menjadi: Rp 807.480.911.505, mengalami penurunan: Rp 41.590.031.219, dengan rincian: PAD: Rp 110.179.791.979 (tetap), Transfer Pemerintah Pusat: dari Rp 708.404.662.000 menjadi Rp 646.313.183.606 (turun Rp 62.091.478.394). Transfer Antar Daerah: dari Rp 22.486.488.745 menjadi Rp 43.063.483.488 (naik Rp 20.576.994.743).
Belanja Daerah Sebelumnya: Rp 844.070.942.724 Menjadi: Rp 827.207.254.227,18, Penurunan: Rp 16.863.688.496,82
Rincian: Belanja Operasi: turun Rp 2,89 miliar, Belanja Modal: turun Rp 7,21 miliar, Belanja Tidak Terduga: turun Rp 3,46 miliar, Belanja Transfer: turun Rp 3,29 miliar
Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan: dari Rp 0 menjadi Rp 24.726.342.772,18 (dari Silpa 2024). Pengeluaran pembiayaan: tetap Rp 5.000.000.000
Pada kesempatan itu, Wabup Ariston mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan saran dan masukan melalui Rapat Badan Anggaran agar proses pembahasan berlangsung efektif dan tepat waktu.
“Kami berharap kolaborasi dan komitmen yang solid agar seluruh tahapan berjalan optimal demi pembangunan dan pelayanan masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Samosir sebagai negeri indah, kepingan surga, titik awal peradaban Batak yang lebih maju dan bermartabat,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho