SimadaNews com—Warga Jalan Anjang Sana, Huta IX Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, berhasil menggagalkan aksi peredaran uang palsu.
Seorang pria ditangkap warga setelah kedapatan mencoba membeli ponsel bekas dengan uang yang diduga palsu.
Peristiwa terjadi pada Selasa (22/7/2025) saat pelaku bernama Rizal Sahputra Pakpahan, warga Bagot Raja, Kecamatan Pematang Purba, datang untuk membeli handphone milik warga setempat, Hartati, seharga Rp2 juta.
Kecurigaan muncul ketika salah satu warga memeriksa fisik uang yang diserahkan pelaku.
Warga menemukan kejanggalan pada tekstur dan warna cetakan uang, yang tidak sesuai dengan ciri uang asli. Setelah diamankan, pelaku kedapatan membawa uang palsu senilai sekitar Rp2 juta. Namun, saat ditangkap, dua lembar di antaranya sempat dikoyak oleh pelaku, menyisakan uang palsu sebesar Rp1,8 juta.
Warga kemudian membawa pelaku ke Kantor Pangulu Nagori Karang Sari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak Polsek Bangun turut hadir memfasilitasi proses klarifikasi terhadap pelaku.
“Kami mengapresiasi reaksi cepat warga yang langsung melapor dan mengamankan pelaku. Ini menunjukkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Pangulu Nagori Karang Sari, Yudah Muspianto, dalam pertemuan di Ruang Harungguan kantor pemerintahan nagori.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama dalam jual beli barang elektronik secara langsung.
Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah diserahkan ke Polsek Bangun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SNC)
Laporan: Ilham