SimadaNews.com–Mulai dari diumumkannya kenaikan harga BBM, pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib beroperasi 24 jam. Mereka juga diminta tidak melayani pembelian BBM dengan jerigen.
Greta Kristina H(45), warga Perdagangan, berharap supaya SPBU di Perdagangan bisa buka 24 jam, karena melihat semakin bertambahnya kendaraan yang ada di Kota Perdaganga serta adanya kawasan industry.
“Sudah seharusnya SPBU buka 24 jam,” kata Greta kepada SimadaNews.com, Senin 26 Agustus 2019.
Dia menilai, selama ini SPBU hanya beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, sehingga banyak pemilik kendaraan mengisi penuh tangki bahan bakar di siang hari karena khawatir saat ada yang perlu pada malam hari kehabisan bensin sepedamotor.
Hal senada disampaikan Direktur LSM LRR-RI, Joel Sinaga. Dia berharap, pengusaha SPBU Kota Perdagangan mendengarkan usulan warga supaya SPBU buka 24 jam dan tidak menjual BBM kepada pembeli yang membawa jerigen.
Joel menambahkan, untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi BBM, menurut informasi, Pertamina melalui Surat GM Marketing Operation Region III, Nomor 579/F13400/2013-S3, melarang pengusaha SPBU melayani pembelian BBM yang menggunakan drum atau jerigen.
“Kecuali kalau ada surat verifikasi dan rekomendasi dari pihak yang sudah ditentukan,” katanya.(snc)
Laporan: Okinawa Sibagariang
Editor: Hermanto Sipayung