SimadaNews.com – Komisi A DPRD Sumut didampingi Dinas Kehutanan Provinsi Sumut melaksanakan peninjauan lokasi sengketa lahan antara PT. TPL dengan masyarakat Desa Natumingka dan pertemuan dengan warga dalam rangka menampung keluhan dan memastikan legalitas tanah adat masyarakat Desa Natumingka, di Desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Kamis (03/06/2021).
Jonipus Hutabarat, anggota DPRD dari Fraksi Perindo mengaakan, “Kehadiran komisi A untuk melihat kondisi masyarakat terkait perselisihan antara masyarakat Desa Natumingka dengan PT TPL, ada dua aspek yang kami ingin ketahui, bagaimana legalitas pertanahan serta untuk melihat terkait adanya dugaan terjadinya bentrok sehingga ada masyarakat yang harus berurusan dengan kepolisian.”
Selanjutnya, salah seorang penatua Desa Natumingka, Jusman Simanjuntak menjelaskan sejarah singkat hadirnya PT. Indorayon (PT.TPL) di Desa Natumingka, hingga terjadinya bentrok pada 18 Mei 2021.
“Pada 17 Mei 2021 kami mengetahui bahwa PT. TPL akan melakukan penanaman Eucalyptus di lahan adat kami. Kemudian pada 18 Mei 2021 kami meminta kepada pihak PT. TPL agar tidak dilaksanakan penanaman,” katanya.
Kehadiran karyawan PT TPL bersama pihak Kehutanan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan konsesi PT.TPL, mendasari masyarakat Natumingka untuk tetap bertahan hingga terjadi aksi saling dorong dan pelemparan batu dan kayu yang mengakibatkan korban luka.
“Sepengetahuan saya sebagai orang tua masyarakat Desa Natumingka, kami akan tetap memperjuangkan tanah adat yang kami yakini milik masyarakat Desa Natumingka,” sebutnya.
Selanjutnya, warga lain yang hadir mengikuti pertemuan, Jonny Simanjuntak menyampaikan harapan dukungan dari para perwakilan rakyat tersebut untuk dapat membantu memperjuangkan tanah adat mereka sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 2014 dan Perda nomor 1 tahun 2020.
Senada disampaikan Ketua LSM AMAN Desa Natumingka, Natal Simanjuntak, beberapa poin untuk mendapat perhatian dari sejumlah Anggota DPRD Provsu yang hadir, yakni : Pengembalian hak tanah adat dan masyarakat adat Desa Natumingka seluas 2409,7 Ha, diberikan jaminan keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di areal wilayah adat Natumingka yang selama ini di kelola sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai.
Kemudian menindaklanjuti Perda No 01 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di kabupaten Toba dengan menjalankan tim Verifikasi dan identifikasi. Menghentikan Proses Hukum terhadap 3 warga adat Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian Resor Toba.
Pada kesempatan itu, Kepala KPH IV Sumut, Leo Sitorus menjelaskan tentang Tanah Adat Masyarakat yang dalam proses pengakuan harus melampirkan sejarah data sosial dan peta yang membuktikan keberadaan masyarakat adat Desa Natumingka agar segera dapat ditinjau kembali.
Sejumlah tanggapan dan arahan disampaikan anggota DPRD yang hadir silih berganti dan menyimpulkan untuk melakukan pertemuan di Mapolres Toba guna membahas persoalan sengketa lahan tersebut bersama dengan Pihak PT. TPL dengan selalu mengedepankan masyarakat adat.
“Selanjutnya, kami akan sampaikan ke pusat, kami telah mendengar permintaan permintaan masyarakat, hal itu telah menjadi tugas kami untuk mencari solusi demi memajukan kesejahteraan masyarakat dengan tidak mengabaikan peraturan yang berlaku,” jelas Jonipus Hutabarat.
Lebih lanjut, Jonipus mengatakan, bahwa untuk setiap persoalan agar dapat menahan diri karena hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
Atas perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Toba dalam menindak lanjuti persoalan ini melalui tim verifikasi yang telah di bentuk, sebutnya, pihaknya akan mengadakan Evaluasi untuk mencari solusi.
Kegiatan dihadiri, Asisten Pemerintah Setdakab Toba, Harapan Napitupulu, anggota DPRD Provsu yakni H. Rusdi Lubis, Megawati Zebua, Ricky Anthoni, Hendro Susanto, Rudi Alfahri Rangkuti, H. Muhammad Subandi, Kepala Desa Natumingka, Kastro Simanjuntak serta 30 warga Desa Natumingka berkisar. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan lancar hingga selesai. (Jaya Napitupulu)