SimadaNews.com – “Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Dana desa itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (27/10/2021).
Dia menekankan bahwa kepala desa harus bisa mengelola uang di rekening desa dengan baik, sebab uang tersebut adalah uang negara untuk kepentingan desa.
Peringatan tersebut, disampaikan Shinto Silitonga, menyusul terungkapnya kasus korupsi program Dana Desa (DD) 2019 yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.
Satreskrim Polres Pandeglang mendapati kasus itu berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa Rp418.134.664,43.
Shinto menyebutkan, awalnya Desa Sodong, Kecamatan Saketi menerima DD dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 Rp772.834.000.
Kemudian YP mengajukan proposal DD TA. 2019, namun realisasi pengajuan dana desa hanya Rp354.413.135,57.
Sedangkan, sisanya, yakni Rp418.134.664,43 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.
Shinto menjelaskan, tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (***)