SimadaNews.com – Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai selasa, 6 juli 2021.
“Dua hari lagi dari sekarang. Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19,” ujar Jodi, Minggu (04/07/2021).
Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina.
Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif COVID-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
“Satgas penanganan COVID-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan akan mengumumkan keluarnya Surat Edaran Perjalanan Luar Negeri terbaru pada malam ini,” ujarnya.
“Menkumham/Menhub dan Satgas Penanganan COVID-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
Jodi yakin sebagai kesatuan warga bangsa Indonesia siap saling membantu dan menyelamatkan nyawa orang lain termasuk dengan mematuhi dan melaksanakan berbagai ketentuan yang ditentukan selama PPKM Darurat diberlakukan.
Untuk itu dia meminta masyarakat tetap di rumah, selalu pakai masker lebih baik apabila didobel, rajin cuci tangan, dan patuhi protokol kesehatan harga mati.
“Tidak mematuhinya akan berujung sanksi atau keselamatan nyawa anda dan orang
lain. Tetap bersatu melawan COVID-19. Semoga tuhan melindungi dan menyehatkan seluruh bangsa Indonesia,” katanya. (***)