SimadaNews.com-Minimarket Alfamart yang baru buka di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir (sebelumnya tertulis Kelurahan Bane) dinilai tidak peduli dengan aturan yang suda ada. Bahkan teguran yang dilayangkan, juga tidak digubris perusahaan itu.
Camat Siantar Martoba Arry S Sembiring saat dikonfirmasi SimadaNews, mengaku pihaknya sama sekali belum ada memberikan rekomendasi atas penerbitan izin Alfamart di Jalan Pdt J Wismar Saragih. Bahkan, melalui Lurah Tanjung Pinggir, pihaknya sudah melayangkan surat teguran.
“Belum ada rekomendasi kami keluarkan, Bang. Bahkan kami sudah tegur itu,” kata Arry.
Atas kondisi itu, salah seorang masyarakat menilai, minimarket Alfamart Jalan Pdt J Wismar, sudah jelas melanggar aturan. Masyarakat berharap, Pemko Siantar melalui instansi terkait harus memberikan tindakan tegas.
”Kalau belum ada izinnya sudah beroperasi. Ya harus ditindak,” kata salah seorang warga yang mananya tidak mau dipublikasikan saat melintas di depan minimarket itu. (tri/mas/snc)