SimadaNews.com-Anggota Komisi A DPRD Medan menyikapi adanya protes terkait penghunjukan Kepala Lingkungan (Kepling) sejumlah kecamatan di Kota Medan. Dari keluhan yang ada, disebut penghujikan Kepling dinilai melanggar Perda Kepling yang sudah pernah disahkan.
Robby Barus, anggota Komisi A DPRD Medan yang juga Ketua Pansus Perda Kepling ketika ditanyai wartawan, mengaku benar bahwa sudah ada Perda Kepling yang disahkan pada Tahun 2018. Tetapi, penerapan perda itu nantinya akan diefektifkan pada Tahun 2020.
“Banyak pertimbangan perda tersebut belum efektif, dimana dua tahun belakangan ini kita menghadapi tahun politik dalam pemilihan kepala daerah, pileg dan pilpres. Diperkirakan Tahun 2020, itu baru efektif ,” katanya.
Dalam mengefektifkan perda lingkungan itu, lanjut Robby, harus ada penyelarasan lingkungan. Idealnya lingkungan itu berjumlah 150 Kepala Keluarga per lingkungan atau wilayah tempat tingal seluar satu hektar. Selain itu, pada perda disebutkan kedepan Kepling sudah tiba bisa lagi rangkap jabatan.
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu, menuturkan, masih banyak Kepling menjabat bukan tinggal di wilayang tanggungjawabnhya sebagai Kepling, dan penghunjukannya dilakukan oleh camat.
“Hal itu sudah sering kita jumpai, kepling diangkat langsung oleh camat, walaupun kepling tersebut bukan berasal dari lingkungan itu. Inikan menjadi pertanyaan, seharusnya kepling itu berasal dari wilayah itu agar dapat mengetahui permasalahan yang terjadi di wilayah itu,” sebut Sabar. (nelli/snc)