SimadaNews.com-Puluhan warga Ajibata berunjukrasa di Kantor DPRD Tobasa dan Kantor Bupati Tobasa, Rabu 6 November 2019, Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan atas penerapan pasal 29 Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan pasal 27 Perbup Tobasa Nomor 36 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Saat berorasi, sejumlah warga mengatakan kecewa terkait proses penetapan Calon Kepala Desa di Desa Pardamean Ajibata. Sebab, dua orang bakal calon dinyatakan gugur karena berdadarkan Perda Tobasa No.4 tahun 2015 poin A, dimana jika ada calon yang mendaftar lebih dari 5 orang, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melakukan seleksi tambahan berdasarkan Usia Tertua. Perda ini kembali dikuatkan dalam Perbup Tobasa No.36 tahun 2015 pasal 27 poin A dengan bunyi yang sama.
Terbentur Perda dan Perbup itu, dua calon potensial atas nama Irwan Sirait dan Franson Gurning dinyatakan gugur.
“Kami meminta Bupati Tobasa agar merevisi Perbup tersebut dan menunda pemilihan Pilkades Pardomuan Ajibata,” kata massa saat berorsi.
Kehadiran masyarakat, disambut Wakil Ketua Komisi A DPRD Tobasa Syamsudin Manurung dan anggota Afron Sirait.
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat yang hadir ke Kantor DPRD ini. Kami sudah membahas di RDP dan telah menyurati Bupati Tobasa agar ada pertimbangan pertimbangan khusus terkait proses Pilkades di Pardomuan Ajibata,” kata Syamsudin.
Dia mengaku, sebelumnya telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan warga Pardomuan Ajibata bersama dengan Komisi A sebanyak tiga kali. Hasilnya, DPRD aka menyurati Eksekutif, dan juga akan berangkat ke Jakarta membahas permasalahan Pilkades Pardomuan Ajibata.
“Usai pertemuan ini kami akan berangkat ke Jakarta untuk membahas masalah ini ke kementrian. Kami bekerja sesuai amanat rakyat dan akan berjuang bersama rakyat demi terciptanya keadilan,” sebut Syamsudin.
Usai unjuk rasa ke DPRD, massa langsung bergerak ke Kantor Bupati yang jaraknya hanya 50 Meter. Massa kembali orasi dan meminta agar Bupati Tobasa merevisi Perda dan Perbup tersebut dan menunda pelaksanaan Pilkades Pardomuan Ajibata.
Sekda Tobasa Audy Muphy Sitorus, ketika menerima masssa, mengatakan, bahwa proses pelaksanaan Pilkades akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Peraturan itu tidak bisa dirubah dan proses pemilihan Kepala Desa akan tetap dilaksanakan. Apabila ada keberatan terkait aturan dan Perbup, sebaiknya dilanjutkan ke PTUN,” tegas Sekda.
Menanggapi pernyataan Sekda, Calon yang digugurkan atas nama Irwan Sirait merasa kecewa.
“Pak Sekda terlalu emosional saat menanggapi permintaan kita. Sebagai Calon yang digugurkan, kita tetap keberatan dan akan terus berupaya agar pelaksanaan Pilkades di Desa Pardomuam Ajibata ditunda,” pungkas Irwan. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung