SimadaNews.com-Satres Narkoba Polres Simalungun, menerima pelimpahan kasus penyalahgunan narkoba jenis sabu dari Polsek Bosar Maligas, Selasa 7 April 2020.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, menerangkan, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diterima pihaknya, merupakan hasil tangkapan atau penggerebekan di salah satu rumah di Simpang Pete, Nagori Sei Torop Kecamatan Bosar Maligas.
Penangkapan dilakukan terhadap, pria berinisial BUD alias BD (43), warga Huta I Simpang Pete Nagori Sei Torop.
Penangkapan dilakukan, berawal pada Jumat 03 April 2020, pihak Polsek Bosar Maligas menerima informasi dari masyarakat Nagori Sei Torop, bahwa sering terjadi penyalahgunan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinsial BUD di rumahnya.
Atas laporan itu, personel Polsek Bosar Maligas melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi, langsung menangkap BUD. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yakni, satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram, satu handphone merk Nokia warna hitam kondisi rusak, dan satu bong/alat hisap sabu.
Ketika diinterogasi, BUD mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang pria yang dikenalnya berinisial US di Nagoei Boluk Kecamatan Bosar Maligas.
Satelah barang bukti diamankan, BUD digelandang ke Mapolsek Bosar Maligas, dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung