SimadaNews.com-Apriandi Pratama, dituntut 8 tahun 3 bulan penjara, oleh Jaksa Juni SH pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, Senin (13/5). Sementara Syaiful SH, pengacara Apriandi, meminta supa kliennya dibebaskan.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Alboin Damanik SH, jaksa Juni SH menerangkan, bahwa Apriandi ditangkap terkait kasus narkotika, Rabu 5 Desember 2018) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan umum depan Kantor Lurah Tebing Tinggi.
Apriandi ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Syech Beringin ada seseorang yang sedang memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Saat itu, personel polisi melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan umum tepatnya di depan kantor Lurah Tebing Tinggi. Karena gerak geriknya terlihat mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan, personel polisi langsung mendekati dan memperkenalkan diri sebagai petugas Kepolisian.
Namun saat itu terdakwa terlihat panik. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu dan dari genggaman tangan kirinya ditemukan satu unit handphone merk Nokia warna hitam.
Ketika ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, terdakwa mengaku membelinya dari Albet (belum tertangkap). Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan yang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. (hot/snc)