SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap dua pria yang sedang melakukan transaksi ganja di pinggir Rel Kereta Api (KA) Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar SH, Rabu 9 Oktober 2019, menerangkan, penangkapan terhadap kedua pria itu dilakukan Senin 7 Oktober 2019, malam sekira pukul 20.30 WIB, berawal dari adanya informasi yang diperoleh personel Satnarkoba atas adanya dugaan transaksi ganja.
Mendapat informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, ditemukan dua pria yang dicurigai tersebut sedang duduk-duduk di pinggiran rel KA.
Lalu kedua pria ditangkap diketahui berinisial NN alias Kadek (38) dan AMZR alias Imus (27), keduanya warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baru.
Saat dilakukan penggeladahan ditemukan satu puntungan rokok Magnum Mail bekas bakar berisi campuran tembakau dan narkotika diduga jenis ganja dari lengan kanan AMZR.
Kemudian, satu bungkus kertas tiktak Merk Toreador ditemukan di atas meja, selembar sobekan kertas koran berisi Narkotika diduga jenis ganja ditemukan di bawah kursi yang diduduki Kadek. Dan ditemukan juga dari Kadek uang sebesar Rp270 ribu, satu unit Handphone Merk Nokia.
Sewaktu diinterogasi, Kadek mengaku menyimpan ganja lain miliknya di belakang rumahnya. Kemudian personel Satnarkoba menuju belakang rumah Kadek dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik hitam di dalamnya ada selembar kertas putih berisi 14 paket narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus plastik merah dan hijau dan selembar kertas nasi berisi narkotika diduga jenis ganja.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung