Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Jurtul Togel Dituntut 10 Bulan Penjara, Bandarnya Bebas Berkeliaran

Simadanews.com by Simadanews.com
26 Februari 2018 | 13:05 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Abu Saman Harahap alias Sem, menjalani persidangan karena terbukti menjadi juru tulis (jurtul) togel.

Mirisnya, sepanjang setahun terakhir dari sejumlah kasus togel, orang-orang yang disidang dan menjalani hukuman hanyalah sebatas jurtul tapi bandarnya selalu bebas berkeliaran dan beraktivitas menjalankan bisnis judinya.

Pada sidang, Senin (26/2) dipimpin majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, jaksa penuntut umum Robert O Damanik, menjerat Abu Saman dengan pasal 303 KUHPidana dan menuntutnya 10 bulan penjara.

Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada jadwal sidang berikutnya dengan agenda putusan.

Menilik pengungkapan kasus perjudian di Kota Siantar, selama ini pihak kepolisian dinilai hanya mampu menangkap dan melimpahkan berkas ke jaksa untuk disidangkan, hanyalah sebatas jurtul togel.

Bahkan, jumlah barang buktinya pun kerap hanya sebatas puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Tetapi bandar yang beromset ratusan juta sepertinya tidak tersentuh hukum dan bebas berkeliaran.

Sumber SimadaNews menyebutkan, sebenarnya idintitas para bandar togel di Siantar ini mudah diketahui. Hanya saja, pihak terkait seolah tidak memiliki kemauan melakukan penangkapan.

“Sebenarnya gampang. Buat saja seperti menangani kasus narkoba. Begitu pembeli ditangkap, kan bisa dikembangkan hingga bisa menangkap pengedar maupun bandarnya. Masa judi togel nggak bisa dibuat begitu. Jelas ada penulis, dari.penulisnya kan bisa dikembangkan kepada siapa menyetor? Tapi tampaknya itu tak dilakukan,” kata sumber itu.

Hal senada disampaikan Hamonangan SH, salah seorang pengamat hukum di Siantar. Dia menambahkan, kalau benar-benar pihak terkait mau memberantas judi, harusnya memberantas hingga menangkap bandar dan bukan hanya jurtul jurtul saja. (tri/mas/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx