SimadaNews.com-Abu Saman Harahap alias Sem, menjalani persidangan karena terbukti menjadi juru tulis (jurtul) togel.
Mirisnya, sepanjang setahun terakhir dari sejumlah kasus togel, orang-orang yang disidang dan menjalani hukuman hanyalah sebatas jurtul tapi bandarnya selalu bebas berkeliaran dan beraktivitas menjalankan bisnis judinya.
Pada sidang, Senin (26/2) dipimpin majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, jaksa penuntut umum Robert O Damanik, menjerat Abu Saman dengan pasal 303 KUHPidana dan menuntutnya 10 bulan penjara.
Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada jadwal sidang berikutnya dengan agenda putusan.
Menilik pengungkapan kasus perjudian di Kota Siantar, selama ini pihak kepolisian dinilai hanya mampu menangkap dan melimpahkan berkas ke jaksa untuk disidangkan, hanyalah sebatas jurtul togel.
Bahkan, jumlah barang buktinya pun kerap hanya sebatas puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Tetapi bandar yang beromset ratusan juta sepertinya tidak tersentuh hukum dan bebas berkeliaran.
Sumber SimadaNews menyebutkan, sebenarnya idintitas para bandar togel di Siantar ini mudah diketahui. Hanya saja, pihak terkait seolah tidak memiliki kemauan melakukan penangkapan.
“Sebenarnya gampang. Buat saja seperti menangani kasus narkoba. Begitu pembeli ditangkap, kan bisa dikembangkan hingga bisa menangkap pengedar maupun bandarnya. Masa judi togel nggak bisa dibuat begitu. Jelas ada penulis, dari.penulisnya kan bisa dikembangkan kepada siapa menyetor? Tapi tampaknya itu tak dilakukan,” kata sumber itu.
Hal senada disampaikan Hamonangan SH, salah seorang pengamat hukum di Siantar. Dia menambahkan, kalau benar-benar pihak terkait mau memberantas judi, harusnya memberantas hingga menangkap bandar dan bukan hanya jurtul jurtul saja. (tri/mas/snc)