SimadaNews.com-Kelompok Tani (Koptan) yang berada di desa-desa diharapkan dapat secepat mungkin mengurus Akta Notaris Koptan, sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Raya Kahean, Ramentina Saragih, saat melakukan rapat bersama pengurus Koptan se-Raya Kahean, Selasa (12/3).
Menurut Rasmentina, beberapa waktu lalu pengurus Koptan sudah mengusulkan proposal bantuan dan dalam waktu dekat bantuan dimaksud akan terealisasi di bulan Mei. Tetapi, untuk realisasi bantuan, Koptan harus melengkapi sejumlah syarat.
Dia mengungkapkan, salah satu syarat adalah akta notaris. Di mana akta ini juga nantinya bisa dipakai sebagai agunan koptan.
PPL Sarpifin Simangunsong menambahkan, syarat yang harus dilengkapi yakni, SK Pangulu Nagori, KTP dan Kartu Keluarga Pengurus Koptan, AD/ART Koptan, NIK anggota dan SK Kelompok Tani. (jenro/snc)