SimadaNews.com-Sejumlah titik di aliran sungai yang membelah lahan perkebunan PTPN IV Unit Kebun Marihat, tampak beroperasi Galian C Batu Padas, diduga tidak memiliki izin baik dari pemerintah maupun manejemen perkebunan.
Pantauan reporter SimadaNews.com, Selasa 8 Oktober 2019, di lokasi, terlihat ada sekitar 20 titik tangkahan batu padas beroperasi mulai dari Sungai Andarasi, Bagas dan Berong-berong.
Para pekerja yang ditanyai reporter, mengaku mereka sudah lama bekerja di tangkahan batu padas itu atas suruhan pengusaha. Dan mereka juga mengaku, bahwa tangkahan yang beroperasi di aliran sungai yang berada di lokasi perkebunanan itu, setiap tahun terus bertambah.
“Ada yang sudah bertahun-tahun beroperasi. Tapi ada juga baru beberapa bulan,” aku para pekerja.
Terlihat juga bebera para pekerja menganggkat batu ke dalam truck colt diesel dan sebagian pekerja menbelah batu di pingiran sungai tersebut. Para pekerja, terlihat leluasanya mengorek tanah di pingiran sungai untuk mengambil batu padas.
Sementara, sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang kegiatan usaha pertambangan, dijelaskan bahwa setiap aktivitas galian C harus memiliki izin.
Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di Galian C.
Dan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP dalam, memanfaatkan, melakukan pengolahan juga harus memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung