SimadaNews.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan Polrestabes Medan menangkap Rihad Saragih alias Aseng Saragih (29), warga Jalan Pasar III Gang Murai Krakatau.
Informasi dihimpun wartawan, Aseng ditangkap di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, setelah merampas handphone milik Albe Goloya Silaban (27), warga Jalan Sukaria, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung. Peristiwa perampasan, Minggu (1/7) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Aseng. Diketahui, Aseng merampas handphone Albe, saat Albe duduk menunggu temannya.
Setelah merampas handphone, Aseng berusaha melarikan diri dengan cara mengendarai sepedamotor namun berhasil ditangkap warga. Aseng pun sempat mendapatkan bogem mentah dari warga yang tersulut emosi.
Selanjutnya personel unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang mendapat laporan warga, langsung datang ke lokasi lalu menggelandang Aseng ke mapolsek bersama barang bukti satu unit handphone xiomi, satu unit honda beat tanpa plat yang kendarai Aseng,
”Tersangka dijerat pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kagta Kompol Faidil. (ali/snc)