SimadaNews.com-Dana Rp13 miliar yang disanggupi Pemkab Simalungun, sebagai dana hibah kepad Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, tidak cukup untuk dana pengawasan Pilkada Simalungun Tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Simalungun, M Choir Nasution, ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, Rabu 9 Oktober 2019, terkait lambatnya penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) Pilkada Simalungun.
M Choir memaparkan, pihaknya sudah pernah mengajukan rencana anggaran biaya kepada Pemkab Simalungun sebesar Rp32 miliar, dan sudah pernah meminta agar ada pembahasan bersama sebelum disebutkan nominal angka atau jumlah danah hibah yang di berikan Pemkab Simalungun kepada Bawaslu.
Tapi, permintaan pembahasan bersama tidak kunjung direspon Pemkab Simalungun. Kemudian, Pemkab Simalungun beralasan bahwa dana tidak ada, dan mengalokasikan Rp13 miliar.
“Jadi tidak ada titik temu antara Bawaslu dan Pemkab. Apalagi dana yang disiapkan Pemkab Rp13 miliar. Dana sebesar itu tidak cukup untuk biaya pengawasan Pilkada Simalugun,” aku Choir.
M Choir mengaku, hingga saat ini Pemkab Simalungun belum pernah mengajak Bawaslu untuk melakukan rapat sinkronisasi anggaran pengawasan Pilkada Simalungun.
Hal senada disampaikan Komisioner Bawasu Simalungun M Adil Saragih. Dia berpendapat, persoalan anggaran hampir selalu mewarnai setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada yang kemampuan fiskalnya rendah.
Namun, lanjut M Adil Saragih, Berdasarkan pasal 166 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor.1 Tahun 2015, mengenai Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang mengatur Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan bahwa biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD Pemda masing-masing.
Sementara ayat (3) menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri”.
M Adil Saragih menyebutkan, pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan program strategis nasional yang harus dilaksanakan. Bahwa pendanaan yang harus dialokasikan pemkab cukup besar, itu merupakan resiko yang harus diambil karena merupakan amanat undang-undang.
“Disisi lain, Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk dan diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan harus diberikan anggaran yang memadai demi suksesnya kegiatan pengawasan pilkada,” terang M Adil.
M Adil Saragih menegaskan, proses pemilihan bupati tanpa pengawasan, akan membahayakan proses demokrasi dan berpotensi mengancam keabsahan proses tahapan pemilihan.
“Semoga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang bisa mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Simalungun,” imbuh M Adil Saragih. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung