• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi negara.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Polres Simalungun berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Polri hadir tidak hanya menindak pelaku kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan terhadap satwa yang dilindungi negara,” ujar AKP Verry Purba.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter Satreskrim Polres Simalungun pada 8 Mei 2026.

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.

Menindaklanjuti informasi itu, IPDA Gagas Dewanta Aji bersama personel Unit II Tipiter dan tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan tertutup.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepatnya di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Unit II Tipiter. Saat para pelaku melakukan aktivitas transaksi, tim langsung bergerak cepat melakukan penindakan sehingga para terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” kata AKP Wisnugraha.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menemukan para terduga pelaku berada di pinggir jalan depan Gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu, tulang-belulang beruang madu, tiga paruh burung rangkong, sejumlah bulu burung rangkong, satu tanduk rusa, satu unit senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang tersebut.

AKP Wisnugraha menegaskan bahwa satwa dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan keanekaragaman hayati. Karena itu, setiap bentuk perburuan maupun perdagangan ilegal terhadap satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Satwa dilindungi bukan untuk diburu, diperdagangkan, apalagi dikuliti demi keuntungan pribadi. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa tersebut karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan tiga orang terduga pelaku yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengangkut hingga pihak yang menguasai barang bukti berupa sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja profesional personel Satreskrim Polres Simalungun, khususnya Unit II Tipiter yang dipimpin IPDA Gagas Dewanta Aji.

“Jiwa reserse bukan hanya soal kemampuan menangkap pelaku, tetapi juga kepekaan membaca informasi, keberanian mengambil tindakan yang tepat, serta komitmen menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan. Inilah yang ditunjukkan IPDA Gagas bersama tim dalam pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi ini,” ujarnya.

Polres Simalungun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan terhadap satwa dilindungi, sebagai bagian dari komitmen Polri Presisi dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber