SimadaNews.com-Hingga akhir tahun 2018, jumlah kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, mencapai 316 kasus .
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Enda Tarigan SH, Sabtu (5/1) usai mengikuti rapat di Aula Mapolres Tebing Tinggi.
Dia merinci, dari 316 kasus kecelakaan, sebanyak 66 orang meninggal, 14 orang mengalami luka berat dan 482 mengalmi lua ringan. Sedangkan jumlah kerugian materi mencapai Rp567 juta.
AKP Enda menuturkan, melihat tingginya angka kecelakaan lalu lintas, diharapkan kepada pengguna jalan untuk lebih menaati peraturan lalu lintas. Jngan mengunakan kecepatan lalu lintas di luar kemampuan kendaraan yang digunakan.
” Jalur lalu lintas dan rambu rambu yang telah terpasang di sepanjang jalinsum agar ditaati bersama. Hal ini juga harus ditaati warga yang berjalan kaki, harus mampu menyeberang jalan dengan kondisi aman,” imbaunya. (hot/snc)