SimadaNews.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa sebanyak 4.248 narapidana menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Natal 2024.
“Dari total 4.248 narapidana, terdiri atas kriminal umum sebanyak 3.165 orang, narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 178 orang, dan narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 905 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi, di Medan, Selasa (24/12).
Rudy merinci bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 3.119 narapidana menerima remisi khusus sebagian (RK I), sementara 46 narapidana menerima remisi khusus seluruhnya (RK II).
Rudy merinci, Untuk RK II, jumlah penerima berdasarkan besaran remisi adalah sebagai berikut:
Remisi 15 hari: 9 orang, Remisi 1 bulan: 32 orang, Remisi 1 bulan 15 hari: 4 orang, Remisi 2 bulan: 1 orang.
Rudy juga menjelaskan bahwa dari narapidana yang memperoleh remisi khusus Natal 2024 berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 144 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan korupsi. Adapun narapidana yang memperoleh remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 mencapai 905 orang, yang terdiri atas 882 narapidana narkotika dan 23 narapidana korupsi.
Rudy melanjutkan, Sebanyak 14 anak binaan yang terlibat kasus kriminal umum juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal.
Jumlah Penghuni Lapas dan Rutan
Rudy mencatat, hingga 23 Desember 2024, jumlah narapidana dewasa di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut mencapai 23.273 orang.
Jumlah ini terdiri dari 22.371 narapidana pria dan 902 narapidana wanita. Sementara itu, penghuni anak di lapas dan rutan tercatat sebanyak 173 orang, dengan rincian 171 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Rudy menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani masa hukuman. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Dengan remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman,” tutup Rudy. (snc)