advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 29 Mei 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
SMSI
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Sudut Pandang

4 Catatan PB PMII Terkait Pengesahan Perpu Jadi UU Pemilu

Simadanews.com by Simadanews.com
11/04/2023
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyebut disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang merupakan tanda bahwa tahapan Pemilu bakal digelar sesuai jadwal.

Komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II ini bagi PB PMII dipandang perlu memperhatikan 4 hal krusial yang harus dikawal secara seksama.

PB PMII berharap UU Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga pesta demokrasi berjalan lancer tanpa adanya hambatan.

“Pengesahan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu merupakan komitmen Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II dalam memberikan kepastian Pemilu. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu diharapkan agar menerjemahkan dalam perangkat teknis prosedural, tanpa mendesain agenda tambahan diluar kewenangannya,” jelas Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM, Hasni di Jakarta.

Menurut Hasnu yang juga Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII itu, dalam pantauan PB PMII bahwa dorongan Perppu Pemilu ini menjadi satu keharusan agar memberikan kepastian hukum terhadal pelaksaan Pemilu bagi sejumlah pihak baik Peserta Pemilu (Partai Politik),

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Pemerintah (Kemenkopolhukam dan Kemendagri), dan Pemilih (Rakyat/Konstituen).

Hasnu mengatakan, Perppu Pemilu mengapa kemudian disahkan menjadi UU Pemilu sesungguhnya agar memberikan kepastian hukum bagi wilayah otonomi baru (DOB) baik dari aspek hak pilih, penentuan daerah pemilihan (dapil) dan wilayah administrative (teritori) daftar calon pemilih.

Mencermati hal tersebut, jelas Hasnu, PB PMII melalui Bidang Politik, Hukum dan HAM menyampaikan 4 catatan krusial dalam implementasi Perppu Pemilu yang telah disahkan menjadi Undang-undang Pemilu sebagai berikut:

Pertama, Hak pilih. PB PMII mendesak pemerintah dan penyelenggara agar memastikan adanya perubahan administrasi di DOB tidak mengurangi sedikit pun hak pilih warga negara yang telah memenuhi syarat. Hal ini karena terdaftarnya sebagai pemilih dan penggunaan hak pilih pada hari pemungutan suara mensyaratkan adanya KTP elektronik, sementara perubahan administrasi kependudukan belum sepenuhnya ditindaklanjuti melalui perubahan administrasi pemilihan.

Kedua, perlunya percepatan penyesuaian KTP elektronik di wilayah DOB. Karena saat ini basis pemilihan adalah menggunakan KTP elektronik, sementara adanya DOB berpengaruh kepada administrasi kependudukan yang mensyaratkan penyesuaian KTP elektronik, maka PB PMII menegaskan agar Kemendagri segera mengintruksikan kepada seluruh dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) agar segera mempercepat proses perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap warga di wilayah DOB, umumnya di Indonesia agar kemudian dapat memperlancar kerja-kerja KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah kerja-kerja pengawasan oleh Bawaslu di setiap level guna mengawal hak pilih warga, pengawasan tahapan pemilu dan transparansi pemilu.

Ketiga, netralitas Penyelenggara. PB PMII menegaskan agar KPU, Bawaslu dan DKPP netral dalam setiap tahapan Pemilu. Akhir-akhir ini terutama KPU banyak terseret sejumlah persoalan yang memilukan nurani publik dan berdampak defisit kinerja. Sebab, sisi prosedur dan teknis pelaksanaan pemilu merupakan kewenangan KPU dan kerja-kerja pengawasan setiap tahapan tersebut adalah mutlak tugas Bawaslu.

Keempat Netralitas Pemerintah. PB PMII menyampaikan bahwa Pemerintah seperti Kemendagri, Kemenkopolhukam, TNI, Polri dan BIN agar netral dalam Pemilu 2024. Netralitas Negara (Pemerintah) menjadi kata kunci penting dalam proses konsolidasi demokrasi menjadi negara demokratis di tengah persepsi global dan public bahwa demokrasi Indonesia telah mengarah kepada demokrasi oligarkis, demokrasi catat dan demokrasi prosesdural. (rel/snc)

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Kaum Milenial Harus Peka Menuju Pemilu 2024

23/05/2023

TIDAK lama lagi Pesta Demokrasi Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Tahapan demi tahapan pemilu pun sedang berlangsung....

Mencermati Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilu 2024

22/05/2023

DALAM tahapan pemilu terdapat banyak tahapan krusial yang menjadi tolok ukur sukses atau tidaknya perhelatan ini. Salah satunya yang akan...

Menggagas Peran Aktif Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai dan Demokratis

21/05/2023

PEMILIHAN Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat. Amanat konstitusi RI memberi ruang kepada rakyat dalam mewujudkan Demokrasi yang berorientasi pada kehendak...

Pengawasan Partisipatif, Tonggak Pemilu yang Berintegritas

13/05/2023

INTEGRITAS  penyelenggara pemilu dan proses pemilu merupakan prasyarat penting pemilu, agar hasil pemilu secara konstitusional disepakati oleh rakyat. Dalam kaitan...

Pengawasan Pemilu yang Modern dan Partisipatif

06/05/2023

HINGGA hari ini, demokrasi masih diyakini menjadi bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan keadilan dan kedaulatan rakyat. Kini...

Pemuda Desa, Demokrasi dan Pemilu

04/05/2023

SEJAK mula Indonesia tak bisa dilepaskan dari gerakan pemuda. Hingga kini kita bisa lihat dominasi kaum muda dalam segala lini....

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katolik St. Leopold Mandic

28 Mei, 2023
News

28 Mei, 119 Calon Haji asal Tanjungbalai Berangkat ke Mekkah

27 Mei, 2023
News

Bandar Sabu Silau Kahean Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

27 Mei, 2023
News

Digerebek, 5 Pria saat Nyabu di Gubuk Perladangan Sawit Marubun Lokkung

27 Mei, 2023
News

Truk Terbalik di Simpang Raya

27 Mei, 2023
News

Syarmadani Lepas 95  Calon Jemaah Haji, Minta Didoakan Pelaksanaan Pemilu 2024 Damai dan Kondusif

26 Mei, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID