SimadaNews.com-Sepuluh alat bukti sudah disiapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk melawan KPU Sumut di sidang gugatan pasangan tersebut Bawaslu. Selain bukti, pasangan yang didukung Partai Demokrar, PKB dan PKPI itu akan menghadirkan saksi ahli.
Jonni Silitonga SH, salah seorang Tim Kuasa Hukum pasangan JR Saragih-Ance Selian, mengatakan keputusan/penetapan KPU yang tidak menetapkan kliennya sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut adalah keputusan yang bertentangan dengan hukum.
KPU digugat terkait keputusan penetapan calon pada Pilgubsu 2018. Keputusan itu diumumkan setelah KPU Sumut melakukan rapat pleno terbuka mengenai hasil penelitian berkas pencalonan pada 12 Pebruari 2018 lalu.
Dalam penetapan itu, dari 3 pasangan bakal calon yang mendaftar. Hanya pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang ditetapkan. Sementara pasangan JR-Ance, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena disebut tidak memenuhi syarat.
Jonni menyebutkan, inti dari gugatan yang mereka sampaikan ke Bawaslu adalah terkait keputusan KPU yang melanggar undang-undang. Dimana berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebenarnya berkas yang diajukan JR-Ance memenuhi syarat sehingga harusnya diloloskan dalam pencalonan.
Dia menambahkan, pasal 45 Undang-undang Nomor.10 Tahun 2016, disebutkan untuk mendaftar digunakan ijazah terakhir. Pada konteks, JR Saragih mengajukan mulai dari ijazah SMA, S1, S2 dan S3. Dengan demikian sebenarnya syarat itu dipenuhi.
“Sebenarnya yang penting adalah ijazahnya dulu. Persoalan legalisir, sebenarnya ada juga yang kita pegang. Tapi saya pikir substansinya dulu lah yang penting,” katanya.
“Dalam gugatan, ada sebanyak 10 alat bukti yang kita sampaikan,” ujar Jonni lagi, tanpa merinci alat bukti dimaksud.
Sebelumnya diberitakna, berkas pencalonan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah mereka melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan yang diajukan pasangan JR-Ance.
Berkas yang membuat JR-Ance tidak memenuhi syarat itu adalah fotokopi ijasah terlegalisir dari SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta milik JR Saragih.
Berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Plh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa fotokopi legalisir atas ijasah JR itu tidak pernah mereka terbitkan.
Sisi lain, JR beserta Partai Demokrat mengaku sudah memiliki surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini, yang menyebutkan bahwa ijasah JR Saragih, merupakan ijazah asli yang pernah mereka terbitkan.
Soal keaslian ijazah JR ini sebenarnya juga sudah pernah diuji di Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, saat JR maju kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Simalungun. MA kala itu memenangkan JR dan mensyahkan keaslian ijazahnya. (snc)
sumber:okezone.com