Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
JR Saragih dan Ance Selian, selfi menggunakna kamera hanphone dengan latar belakang ribuan masyarakat pendukung mereka.

JR Saragih dan Ance Selian, selfi menggunakna kamera hanphone dengan latar belakang ribuan masyarakat pendukung mereka.

10 Alat Bukti JR Saragih Gugat KPU ke Bawaslu

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Februari 2018 | 07:12 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sepuluh alat bukti sudah disiapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk melawan KPU Sumut di sidang gugatan pasangan tersebut Bawaslu. Selain bukti, pasangan yang didukung Partai Demokrar, PKB dan PKPI itu akan menghadirkan saksi ahli.

Jonni Silitonga SH,  salah seorang Tim Kuasa Hukum pasangan JR Saragih-Ance Selian, mengatakan keputusan/penetapan KPU yang tidak menetapkan kliennya sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut adalah keputusan yang bertentangan dengan hukum.

KPU digugat terkait keputusan penetapan calon pada Pilgubsu 2018. Keputusan itu diumumkan setelah KPU Sumut melakukan rapat pleno terbuka mengenai hasil penelitian berkas pencalonan pada 12 Pebruari 2018 lalu.

Dalam penetapan itu, dari 3 pasangan bakal calon yang mendaftar. Hanya pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus yang ditetapkan. Sementara pasangan JR-Ance, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon karena disebut tidak memenuhi syarat.

Jonni menyebutkan, inti dari gugatan yang mereka sampaikan ke Bawaslu adalah terkait keputusan KPU yang melanggar undang-undang. Dimana berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebenarnya berkas yang diajukan JR-Ance memenuhi syarat sehingga harusnya diloloskan dalam pencalonan.

Dia menambahkan, pasal 45 Undang-undang Nomor.10 Tahun 2016, disebutkan untuk mendaftar digunakan ijazah terakhir. Pada konteks, JR Saragih mengajukan mulai dari ijazah SMA, S1, S2 dan S3. Dengan demikian sebenarnya syarat itu dipenuhi.

“Sebenarnya yang penting adalah ijazahnya dulu. Persoalan legalisir, sebenarnya ada juga yang kita pegang. Tapi saya pikir substansinya dulu lah yang penting,” katanya.

“Dalam gugatan, ada sebanyak 10 alat bukti yang kita sampaikan,” ujar Jonni lagi, tanpa merinci alat bukti dimaksud.

Sebelumnya diberitakna, berkas pencalonan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU setelah mereka melakukan penelitian terhadap berkas pencalonan yang diajukan pasangan JR-Ance.

Berkas yang membuat JR-Ance tidak memenuhi syarat itu adalah fotokopi ijasah terlegalisir dari SMA Swasta Iklas Prasasti Jakarta milik JR Saragih.

Berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Plh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, bahwa fotokopi legalisir atas ijasah JR itu tidak pernah mereka terbitkan.

Sisi lain, JR beserta Partai Demokrat mengaku sudah memiliki surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini, yang menyebutkan bahwa ijasah JR Saragih, merupakan ijazah asli yang pernah mereka terbitkan.

Soal keaslian ijazah JR ini sebenarnya juga sudah pernah diuji di Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, saat JR maju kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Simalungun. MA kala itu memenangkan JR dan mensyahkan keaslian ijazahnya. (snc)

sumber:okezone.com

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

03/07/2025

SimadaNews.com – Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar masa bakti 2025–2029 resmi dilantik oleh Ketua Umum KONI Sumatera Utara,...

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

03/07/2025

SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah...

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

03/07/2025

SimadaNews.com– Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun, Reynanda Primta Ginting SH (26), yang sebelumnya dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, ditemukan...

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

03/07/2025

SimadaNews.com– Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menyampaikan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Pematangsiantar sebagai tuan...

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

03/07/2025

SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan tersangka Iwan Adianto...

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

02/07/2025

SimadaNews.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, turut menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba