SimadaNews.com-Tumbur alias Pangrib, mengaku menyimpan sabu karena titipan dari rekannnya bernama Apin. Dan meskipun mengaku bahwa sabu yang dipegangnya merupakan barang titipan, dia tetap ditangkap dan kini kasusnya sudah tahap persidangan di PN Tebing Tinggi, Kamis (8/3).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Albon D SH, jaksa penyuntut umum Riski SH membacakan dakwaan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu,
Dalam dakwaannya, Riski menerangkan, bahwa pria bernama lengkap Tumbur RT Pagaribuan itu, ditangkap Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Pangrib ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang memperoleh informasi, menyebutkan ada seorang pria di belakang warung Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dicurigai memiliki sabu.
Atas informasi itu, personel polisi menuju lokasi melakukan penyelidikan atau pencarian terhadap pria yang dimaksud.
Kemudian personel polisi, melakukan penangkapan terhadap pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sebelumnya yang diketahui bernama Tumbur alias Pangrib. Dari Pangrib ditemukan satu buah kotak korek api Selam berisi empat bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.
Satu bungkus plastik transparan kosong dan dua buah pipet plastik yang ditemukan di lantai dekat terdakwa ditangkap yang mana terdakwa menjatuhkannya menggunakan tangan kanannya yang terdakwa ambil dari kantong celana depan sebelah kanan pada saat saksi-saksi personel polisi melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tumbur menerangkan menerima sabu tersebut dari Apin (DPO) pada hari Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 20.10 WIB di Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir, tepatnya di dalam rumah Apin. Tumbur mengakui, Apin menitipkan sabu karena hendak mau mandi.
Selanjutnya, Tumbur mengantongi barang titipan APIN dan kemudian pergi ke warung untuk membeli rokok dan tidak berapa lama terdakwa pun ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Riski dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tumbur tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan daftar hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.192/10087/2017 tanggal 28 Oktober 2017, empat bungkus plastik transfaran yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,24 gram.
Riski menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 1999 tentang narkotika.
Usai membacakan dakwan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (hot/mas/snc)