Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Digerebek saat Pesta Sabu, 3 Pria Pasrah Digelandang ke Polres Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
17 Maret 2018 | 02:15 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menggerebek rumah No.56 Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat,  Jumat (16/3) siang sekira pukul 12.00 WIB.

MS (47) diketahui pemilik rumah bersama dua temannya, MJAN alias Joker (26) warg Jalan Tenis, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan HY  (45) warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diringkus.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi, menceritakan kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat menyebutkan,  salah satu rumah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timban Galung, sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu.

Mendapat informasi itu,  personel polisi langsung menggerebek rumah dimaksud dan menangkap MS yang ketepatan sedang di depan rumahnya.

AKP Muliadi menyebutkan, dari kantong celana sebelah kanan MS  didapati barang bukti satu unit Hp merk Nokia. Tim opsnal pun langsung masuk ke dalam rumah itu kemudian menangkap tersangka Joker dan HY di dalam salah satu kamar.

Selain mengamakan dua pria itu, dari dalam kamar juga ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,30 gram kemudian di dalam sarung bantal ditemukan satu buah timbangan digital dan satu buah kotak kacamata warna hitam di dalamnya satu  bungkus plastik klip.

Kemudian, satu buah bong, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah kompeng karet, satu buah pipa kaca bekas dibakar serta satu buah mancis.

Dia menambakan, dari kantong celana tersangka Joker disita barang bukti uang sebesar Rp100 ribu.  Dan ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.

“Hingga saat ini ketiga tersangka imasih  menjalani pemeriksaan.Ketiga dijerat melanggar pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang  No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman lima  tahun penjara,” katanya. (esa/mas/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba