Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Remaja 14 Tahun Dipukuli Pakai Kayu, Tubuh Disulut pakai Api Rokok lalu Diikat di Pohon Pisang

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Maret 2018 | 01:56 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan, meringkus Firman Zebua (32), pelaku penganiayaan terhadap AW, anak berusia 14 tahun, yang terjadi di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Minggu Malam Kemarin. P

elaku yang akrab denga panggilan Ama Orlen ini, dibekuk Petugas Kepolisian di sekitar rumah nya, Senin Siang.

Saat diamankan, petugas menyita barang bukti sebatang kayu bakar yang digunakan untuk memukul serta seutas tali nilon yang digunakan untuk mengikat tangan korban.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal F. Napitupulu saat melakukan press rilis di Mapolres Nias Selatan, Kamis (29/03) Siang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat itu tersangka baru pulang dari rumah mertua nya di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (24/3) Malam.

Tersangka kemudian bertanya kepada korban dan adik nya “apakah kalian sudah makan” ? Korban bersama adiknya kemudian menjawab “tidak paman”. Lalu tersangka marah dan mengambil sebatang kayu dari perapian dan langsung memukul betis kiri korban sebanyak 5 kali.

Karena tidak tahan dipukul, AW mengaku bahwa nasi nya sudah dimakan. Mendengar perkataan keponakan nya tersebut, tersangka semakin marah dan menyulutkan bara api rokok kebagjan puting payudara korban sebelah kanan sebanyak 8 kaki dan sebelah kiri 9 kali.

Pelaku kemudian menyulut bara api rokok ke bagian pusar sebanyak dua kali dan bagian punggung empat kali. Korban juga di pukul dengan sebatang kayu dibagian dagu dan dibagian hidung.

Tersangka kemudian meninggalkan korban setelah sebelumnya membawa korban ke halaman belakang rumah serta mengikat nya di pohon pisang. AW kemudian berusaha melepaskan ikatan tali tersebut dan berhasil melarikan diri ke sawah yang berada tidak jauh dari rumah paman nya.

Korban kemudian mendatangi rumah salah seorang warga dan menceritakan peristiwa yang di alaminya. Warga kemudian mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lolowau. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Desa Berua Siwalawa, Kecamatan Hilisalawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan, Senin Siang.

Mantan Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumatera Utara ini menegaskan, tersangka akan di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 Tahun.

“Tersangka kini di tahan di Mapolres Nias Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan berkas akan secepatnya di limpahkan kepada Kejaksaan”, tutupnya. (snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba